Rabu, 27 Juni 2012
Artikel Pajak tentang Tax Heaven
PENDAHULUAN
A. PengertianTax haven
Sebelum kita membahas tentang kasus yang terjadi tantang Tax haven, maka perlu diketahui apa itu tax heaven
Beberapa pembahasan tentang tax haven :
a) (UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat 3c) menyebutkan bahwa tax haven adalah “negara yang memberikan perlindungan pajak”
b) Tax Haven adalah tempat persinggahan pajak /Negara yang memberikan kebebasan tentang kewajiban membayar pajak kepada dengan nomimal terendah hingga zero%. (Dra Sri Luna Murdianingrum,Msi.)
B. Negara memenuhi Tax haven Country jika memenuhi salah satu faktor berikut :
menurut Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation Development/OECD), jika memenuhi salah satu faktor:
a) Pajaknya sangat rendah, bahkan tidak ada pajak yang dikenakan, dengan tujuan untuk menyediakan negara/wilayahnya sebagai negara/wilayah tempat pelarian warga asing yang akan menghindarkan pajak.
b) Memiliki fasilitas perlindungan yang sangat ketat terhadap informasi nasabah.
c) Tidak adanya transparansi dalam operasi tax haven tersebut.
C. Daftar Tax Haven Contry
Berdasarkan hasil pertemuan G-20 pada tanggal 2 April 2009, negara-negara anggota OECD menetapkan daftar negara-negara yang dikategorikan sebagai Tax Haven Country, yang terdiri dari:
Argentina |
France |
Italy |
New Zealand |
South Africa |
Australia |
Germany |
Japan |
Norway |
Spain |
Barbados |
Greece |
Jersey |
Poland |
Sweden |
Canada |
Guernsey |
Korea |
Portugal |
Turkey |
China |
Hungary |
Malta |
Russian |
United Arab |
Ceko |
Iceland |
Mauritus |
Seychelles |
United Kingdom |
Denmark |
Ireland |
Mexico |
Singapura |
United States |
Finland |
Isle Of Man |
Netherlands |
Slovakia |
US Virgin Island |
1 komentar:
Thanks banget bang,, saya juga anak UPN,, hahaha
Posting Komentar