English French German Spain Italian Dutch

Portuguese Russian Chinese Simplified Japanese Korean Arabic
Translate Widget by Google
Welcome to GIRI MAHENDRA Blog
« »
« »
« »
Get this widget

MY PHOTO

About Me


Loading...

Komunitas FB

Rabu, 27 Juni 2012

Artikel Pajak tentang Tax Heaven

PENDAHULUAN

A.    PengertianTax haven

Sebelum kita membahas tentang kasus yang terjadi tantang Tax haven, maka perlu diketahui apa itu tax heaven

Beberapa pembahasan tentang tax haven :

a)  (UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat 3c) menyebutkan bahwa tax haven adalah “negara yang memberikan perlindungan pajak”

b)  Tax Haven adalah tempat persinggahan pajak /Negara yang memberikan kebebasan tentang kewajiban membayar pajak kepada dengan nomimal terendah hingga zero%. (Dra Sri Luna Murdianingrum,Msi.)

 

B.    Negara memenuhi Tax haven Country jika memenuhi salah satu faktor berikut :

menurut Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation Development/OECD), jika memenuhi salah satu faktor:

a)    Pajaknya sangat rendah, bahkan tidak ada pajak yang dikenakan, dengan tujuan untuk menyediakan negara/wilayahnya sebagai negara/wilayah tempat pelarian warga asing yang akan menghindarkan pajak.

b)    Memiliki fasilitas perlindungan yang sangat ketat terhadap informasi nasabah.

c)    Tidak adanya transparansi dalam operasi tax haven tersebut.

 

C.   Daftar Tax Haven Contry

Berdasarkan hasil pertemuan G-20 pada tanggal 2 April 2009, negara-negara anggota OECD menetapkan daftar negara-negara yang dikategorikan sebagai Tax Haven Country, yang terdiri dari:

 

Argentina

France

Italy

New Zealand

South Africa

Australia

Germany

Japan

Norway

Spain

Barbados

Greece

Jersey

Poland

Sweden

Canada

Guernsey

Korea

Portugal

Turkey

China

Hungary

Malta

Russian

United Arab

Ceko

Iceland

Mauritus

Seychelles

United Kingdom

Denmark

Ireland

Mexico

Singapura

United States

Finland

Isle Of Man

Netherlands

Slovakia

US Virgin Island

 

D.   Pemasalahan

a)      Mengapa Singapura dihapus dari Tax Haven Country?

b)      Apa dampaknya terhadap Negara Indonesia?

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut,perlu dikaji lebih lanjut tentang kasus dan pemberitaan melalui berbagai artikel.

PEMBAHASAN

 

Beberapa Public New yang memberitakan tentang memberitakan dihapusnya Singapura dari Negara Tax Haven dalam bentuk artikel berikut :

Paris(ANTARA News)

Sabtu,14 November 2009 05:07 l 2170 Views

 

Sabtu,14 November 2009

Paris (ANTARA News) – Singapura telah dihapus dari daftar Negara yang memberlakukan tax haven setelah menandatangani perjanjian pembagian informasi pajak dengan 12 negara,kata kelompok Negara-negara maju yang tergabung dalam OECD yang berkedudukan di Paris,Jumat.

“Singapura telah beralih ke kategori jiridiksi yang secara substansial menerapkan standar pajak” demikian pernyataan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang beranggotakan 30 negara dalam pernyataannya.

Pada dasarnya ,tax haven adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak(WP) negara lain.

Kepala OECD,Angel Gurrai mengatakan peralihan itu sangat disambutnya dan hal itu mengkonfirmasi adanya lingkungan global baru dalam kerja sama perpajakan.”Singapura adalah pemain kunci dalam komunitas keuangan dunia”katanya seperti dilaporkan AFP.

OECD telah menghimpun negara-negara yang memberlakukan tax haven dalam daftarnya awal tahun ini terkait adanya negara-negara yang berkomitmen untuk menegakkan aturan lebih ketat terhadap kegiatan penghindaran pajak.meski hal itu tidak diterapkan sebagai bagian dari terobosan dunia yang disetujui dalm kelompok 20 negara yang tergabung dalam G20.

Belgia,Luksemburg dan Swiss juga telah dihapus dari daftar itu,sebagian negara yang masih dalam daftar yang melakukan tax haven adalah Andora,Anguilla,Barbados,

Liberia,Belize,Dominika,Granada,Kepulauan Marshall

Editor: Bambang

 

PARIS (Suara Karya)

Senin,16 Nopember 2009

 

Senin, 16 Nopember 2009

PARIS (Suara Karya): Singapura telah dihapus dari daftar negara yang memberlakukan tax haven setelah bersedia menandatangani perjanjian pembagian informasi pajak dengan 12 negara, kata kelompok negara-negara maju yang tergabung dalam OECD yang berkedudukan di Paris.

"Singapura telah beralih ke kategori juridiksi yang secara substansial menerapkan standar pajak," demikian pernyataan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang beranggotakan 30 negara dalam pernyataannya.

Pada dasarnya, tax haven adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) negara lain.

Kepala OECD Angel Gurria mengatakan, peralihan itu sangat disambutnya dan hal itu mengkonfirmasikan adanya lingkungan global baru dalam kerja sama perpajakan.

"Singapura adalah pemain kunci dalam komunitas keuangan dunia," katanya.

OECD telah menghimpun negara-negara yang memberlakukan tax haven dalam daftarnya awal tahun ini terkait adanya negara-negara yang berkomitmen untuk menegakkan aturan lebih ketat terhadap kegiatan penghindaran pajak, meski hal itu tidak diterapkan sebagai bagian terobosan dunia yung disetujui dalam kelompok 20 negara yang tergabung dalam G20.

Belgia, Luksemburg dan Swiss juga telah dihapus dari daftar itu.

Negara yang masih dalam daftar yang melakukan tax haven adalah Andora, Anguilla, Antigua dan Barbuda, Bahamas, Belize, Kepulauan Cook, Dominika, Granada, Liberia, Kepulauan Marshall dan Montserrat.

Mengenai pemulihan kondisi perekonomian, organisasi tersebut mengungkapkan kondisi internasional terlihat membaik dan tampak seperti tumbuhan muda.

"Pemulihan jelas terlihat di Amerika Serikat, Jepang dan semua perekonomian OECD, dan perekonomian utama di non-OECD," kata lembaga itu.

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengatakan bahwa sinyal sementara mengenai ekspansi telah muncul di Kanada dan Jerman.

OECD, yang mewakili 30 industri terkemuka ekonomi, mengatakan bahwa yang indikator gabungan utama terus menunjukkan sinyal kuat pemulihan.

Ukuran ini untuk kawasan OECD telah meningkat 1,3 poin pada bulan September dan 3,4 poin lebih tinggi dari pada bulan September tahun lalu.

Tapi, OECD mengatakan, sinyal-sinyal ini harus ditafsirkan dengan hati-hati karena mereka mengukur peningkatan yang diharapkan dalam kegiatan ekonomi jangka panjang terhadap tingkat potensi kegiatan.

Tingkat pertumbuhan yang potensial di masa depan diyakini telah jatuh sebagai akibat dari krisis, sehingga membantu meningkatkan gambaran kecenderungan relatif pertumbuhan saat ini. (AP/Kentos)

Dampak dihapusnya Singapura dari Negara Tax Heaven terhadap Negara Indonesia

JAKARTA - Indonesia tetap tidak diuntungkan dengan dihapuskannya Singapura sebagai salah satu negara yang memberikan fasilitas perpajakan dan tiadanya transparansi nasabah.

 

                           Ekonom Sustainable Development Indonesia Dradjad H Wibowo mengatakan, Singapura tetap sulit menghapus statusnya sebagai negara tax haven dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak nakal dari Indonesia. Akibatnya Indonesia tetap kesulitan menyelesaikan masalah transfer pricing, penyembunyian aset,atau pelarian modal yang masuk ke negara itu."Apalagi kalau hanya sharing informasi, tidak banyak manfaatnya bagi Indonesia,"ujar Dradjad di Jakarta kemarin.

 

Sebagaimana diketahui, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mencabut Singapura dari deretan negara tax haven.Pencabutan status tax haven country dilakukan setelah Singapura menyatakan kesediaan berbagi informasi perpajakan dengan 12 negara lain. Pencabutan status tax haven country untuk Singapura itu menyusul perubahan status Belgia, Luksemburg, juga telah dihapus sebelumnya.

Dengan demikian,hingga saat ini masih terdapat negara dengan kebijakan tax haven di dunia, yakni Andora,Anguilla,Antigua dan Barbuda, Bahamas,Belize,Kepulauan Cook,Dominika,Granada,Liberia, Kepulauan Marshall, dan Montserrat. Tax haven country merupakan negara pemberi fasilitas kemudahan perpajakan kepada wajib pajak warga negara lain. Fasilitas ini membawa konsekuensi peralihan penghasilan wajib pajak tersebut ke dalam kas negara pemberi fasilitas pajak tersebut

 

Selain menerapkan tarif pajak yang sangat rendah bahkan hingga nol persen, negara-negara tax haven juga biasanya menutup-nutupi data perpajakan dengan negara lain.Kondisi ini dianggap memberikan peluang bagi wajib pajak nakal warga negara lain untuk memutus tuntutan kewajiban perpajakan di negara asalnya. Sementara itu, modus pelarian dari kewajiban perpajakan ke dalam tax haven country antara lain melalui penggunaan special purpose vehicle, nonrepatriasi dari penghasilan ekspor, dan transfer pricing.

Dengan modus ini, seperti pernah diungkapkan Dradjad sebelumnya, potensi nilai kehilangan penerimaan pajak Indonesia akibat praktik tax haven Singapura mencapai sekitar USD40 miliar atau setara dengan Rp400 triliun. Angka ini didasarkan perhitungan nilai uang wajib pajak Indonesia yang tidak membayar kewajiban pajaknya mencapai USD100-120 miliar.Bila tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan sebesar 30%,maka nilai penerimaan pajak yang harusnya bisa diterima pemerintah mencapai USD 40 Miliard

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menyarankan Indonesia secepatnya memberlakukan pengampunan pajak (tax amnesty).Menurutnya, kebijakan ini bisa mendorong arus modal sumber penerimaan pajak di Singapura kembali masuk ke Indonesia. Sependapat dengan Dradjad, Melchias menilai Indonesia tetap akan kesulitan dalam menyelesaikan para wajib pajak nakal nasional yang lari ke Singapura.

 

Hal itu karena pada praktiknya Singapura tetap tidak akan mengubah kebijakan perpajakan. "Karena itu kalau perlu Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai tax amnesty untuk memperkuat likuiditas dan rangsangan dalam menarik kembali ke Indonesia," sarannya.

OPINI (PENDAPAT)

KESIMPULAN,SARAN DAN IMPLIKASI SRATEGIS 

 

Pada bagian ini akan disampaikan beberapa kesimpulan,saran dan implikasi strategis yang berkaitan dengan  permasalahan “Dihapusnya Singapura dari negara Tax Haven” Untuk itu dilakukan pengkajian secara lebih lanjut dan analisa secara lebih komprehensif sehingga poin-poin penting dapat diambil dari artikel tersebut,untuk itu disusun beberapa poin yang harus dipahami dan diambil adalah sebagai berikut :

I.   KESIMPULAN

Hal-hal yang menyebabkan Singapura dihapus dari Tax Haven Country Karena Singapura telah melanggar peraturan yang diatur dalam OACD,yaitu menutup-nutupi data perpajakan dengan negara lain,kondisi seperti ini dianggap memberikan peluang bagi wajib pajak nakal dari negara lain untuk memutus tuntutan kewajiban perpajakan di negara asalnya,hal ini telah menyalahi ketetapan perjanjian yang telah dibuat OACD dalam konferensi antara negara-negara penganut Tax haven Country.

            Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Singapura bersedia menandatangani perjanjian OACD yang berkedudukan di Paris yang diatur dalam ketentuan itu Singapura harus berbagi informasi perpajakan terhadap 12 negara terkait yang telah disetujui dan beralih ke negara jiridiksi substansial yang menerapkan standard pajak.

            Sebagai organisasi yang menghimpun keanggotaan Tax Haven Country di dunia maka OECD membekukan Singapura karena telah dianggap menyalahi peraturan tentang menyembunyikan informasi tentang perpajakan kepada negara lain,karena hal itu dianggap penyikapan  membahayakan negara lain yang dapat memicu penggunaan special purpose vehicle,nonrepatriasi dan penghasilan ekspor dan transfer pricing.

            Akibatnya terhadap negara lain khususnya negara Indonesia kita tercinta ini Potensi nilai kehilangan penerimaan pajak Indonesia akibat praktik tax haven Singapura mencapai sekitar USD40 miliar atau setara dengan Rp400 triliun. Angka ini didasarkan perhitungan nilai uang wajib pajak Indonesia yang tidak membayar kewajiban pajaknya mencapai USD100-120 miliar.Bila tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan sebesar 30%,maka nilai penerimaan pajak yang harusnya bisa diterima pemerintah mencapai USD 40 Miliard.

 

II.   SARAN

Berdasarkan hasil analisa pembahasan dan kesimpulan terhadap permasalahan yang terjadi maka dapat disampaikan saran-saran untuk perbaikan kinerja dan tumbuhnya transparency diantara negara-negara persinggahan pajak (Tax haven Country)

1.      Seiring dengan semakin beratnya target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan kebijakan memperketat pengawasan atas pemenuhan kewajiban pajak, termasuk pengawasan terhadap pajak para pengusaha domestic yang berada di luar negeri.

2.      Adanya usaha Pemerintah untuk mengaktifkan lembaga pertukaran informasi dengan negara-negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Dengan adanya langkah ini, kita bisa berharap semoga pemerintah benar-benar bisa mencegah terjadinya kebocoran potensi penerimaan pajak ke luar negeri.

3.      Begitu banyak masalah di negara ini yang butuh banyak kucuran dana dalam rangka menyelesaikannya. Pengentasan masyarakat miskin, peningkatan alokasi dana untuk pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana umum, kesehatan, dan lain-lain. Jadi, jika kemudian pemerintah kehilangan potensi penerimaan, bagaimana dengan nasib segala perbaikan tersebut?

Untuk itu, mari kita dukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pengelakan atas pajak. Caranya? Ya, dengan membentengi diri dari godaan-godaan untuk berbuat curang, menghindari tanggung jawab dari pajak. Ingat, jika ingin memperbaiki keadaan, harus dimulai dari diri sendiri dulu.

 

 

III.     IMPLIKASI STRATEGIS

Hasil kinerja dan perkembangan tax haven di dunia internasional sebagai upaya untuk membangun dan memperbaiki perekonomian membawa implikasi strategis sebagai berikut :

 

1.    Membuat peraturan tentang kriteria tax haven country dan penetapan daftar tax haven country ketimbang menghitung-hitung berapa potensi penerimaan yang hilang.

 

2.    Pada dasarnya, penyelesaian tax haven country sangat bergantung kepada political will dari pemerintah untuk melakukan aksi dibandingkan dengan hanya sekedar membuat peraturan tentang teknis pengaturan tax haven country.

3.    Khusus untuk negara kita tercinta”Indonesia”,Dalam rangka menurunkan tingkat kejahatan dalam bidang penggunaan special purpose vehicle,non repatriasi dari penghasilan ekspor dan transfer pricing maka perlu Preseiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang(Perppu) mengenai Tax amnesty untuk memperkuat likuiditas dan rangsangan dalam rangka menarik kembali dana yang hilang ke negara Indonesia dari negara tax haven country.

DAFTAR PUSTAKA

 

Antara News(antaranew.com).Editor Bambang.2009

Surat kabar Suara karya.2009

Pajakonline.com

(Zaenal Muttaqin /Koran SI/css)

Mohammad Zein.2003.Manajemen Perpajakan;Salemba Empat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Thanks banget bang,, saya juga anak UPN,, hahaha