English French German Spain Italian Dutch

Portuguese Russian Chinese Simplified Japanese Korean Arabic
Translate Widget by Google
Welcome to GIRI MAHENDRA Blog
« »
« »
« »
Get this widget

MY PHOTO

About Me


Loading...

Komunitas FB

Kamis, 10 Mei 2012

Akuntansi Koperasi_Pak Sriyono

  1. Prinsip-prinsip utama koperasi dalam pendirian koperasi.Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
    • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
    • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
    • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    • Kemandirian.
    • Pendidikan perkoprasian.
    • kerjasama antar koperasi.


    Proses pendirian koperasi
    • anggota harus terdiri min 20 orang yang mempunyai visi dan tujuan yang sama
    • membuat anggaran dasar/RT
    • membuat peraturan atau prosedur dan pembagian SHU nya
    • dokumen tersebut diajukan ke dinas,apabila telah disetujui dan di syahkan 
    • maka koperasi berdiri

    sumber-sumber permodalan koperasi
    • Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.  
    • Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
    • Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja)tuk setiap bulannya.
    • Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    • Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

    Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
    • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
    • Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


    syarat kualitatif informasi keuangan yang harus dihasilkan sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan
    Menurut Standar Akuntansi Keuanga (SAK) terdapat empat karakteristik pokok untuk membuat laporan keuangan yaitu :
  • Dapat dipahami (Understandability)
    Makusdnya informasi yang disajikan harus dapat dipahami oleh berbagai pihak yang memakai laporan keuangan.
  • Relevan (Relevance)
    Maksudnya informasi yang disajikan harus relevan dengan kebutuhan para pemakai dalam pengambilan keputusan baik yang bersifat menilai (evaluate) maupun meramalkan (predictive).
  • Keandalan (Reliability)
    Maksudnya informasi yang disajikan harus bebas dari pengertian yang membingungkan, kesalahan dan dapat diandalkan sebagai penyaji yang jujur dan dari kebenaran laporan.
  • Dapat diperbandingkan (Comparability)
    Maksudnya informasi yang disajikann harus dapat diperbandingkan oleh pemakai dari periode ke periode sehingga dapat diketahui kecenderungannya (trend) posisi dan kinerja keuangan.
 bentuk pelaporan keuangan pada koperasi indonesia
  • laporan perhitungan sisa hasil usaha >> lapiran yang menunjukkan kemampuan koperasi dalam menghasilkan SHU selama suatu periode akuntansi.
  • laporan posisi keaungan>> laporan yang menunjukkan keuangan koperasi pada tanggal tertentu.
  • laporan arus kas >> laporan tentang arus masuk keluar koperasi selama periode tertentu
  • laporan promosi anggota >> laporan yang menunjukkan manfaat ekonomi koperasi pada selama periode tertentu.

Struktur Organisasi Koperasi Simpan Pinjam, yaitu :
  1. Rapat Anggota, adalah pihak yang memegang kekuasaan paling tinggi dalam struktur organisasi. Terdiri dari para anggota koperasi yang telah memenuhi persyaratan seperti yang telah ditetapkan sebagai anggota dalam koperasi.
  2. Pengawas, adalah suatu jabatan yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi.
  3. Pengurus, adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan tertentu dan disesuaikan dengan anggaran dasar koperasi.
  4. Pengelola atau Manajer, adalah seseorang yang diangkat untuk mengelola secara operasional koperasi simpan pinjam. Dapat dipilih dari para anggota koperasi yang memenuhi persyaratan.
  5. Kasir, adalah seseorang yang diangkat dari anggota organisasi yang mempunyai tugas untuk menangani simpan pinjam para anggota maupun non anggota koperasi.
  6. Petugas Simpan Pinjam, adalah seseorang yang diangkat untuk menangani pekerjaan administrasi atau pembukuan yang berhubungan dengan simpan pinjam dari para anggota atau non anggota koperasi

0 komentar: