Kamis, 24 Mei 2012
Dasar Perhitungan PPH Badan
Dasar perhitungan PPH badan untuk wajib pajak adalah sebagai berikut :
hal ini dinyatakan dalam bentuk seberapa besar jumlah omzet yang dimiliki usaha tersbut:
hal ini dinyatakan dalam bentuk seberapa besar jumlah omzet yang dimiliki usaha tersbut:
- 0-4.800.000.000 = 50% x 25% x PKP
- 4.800.000.000-50.000.000.000 = 50% x 25% x (4.800.000.000/omzet ) x PKP )
- 50.000.000.000 keatas = 25% x PKP
- peredaran usaha sebesar 5250.000.000
- PKP sebesar 350.750.000
jawab :
transaksi masuk dalam kategori ke 2 yaitu dengan kategori 4.8M-50M dengan nominal omzet = 5.250.000.000
cara hitung!
langkah 1
50% x 25% ((4800.000.000 / 5250.000.000) x 350.750.000))
50% x 25% x 320685714.3
40.085.714 (dibulatkan ke bawah)
langkah 2
25% x PKP- ((4800.000.000 / 5250.000.000) x 350.750.000))
25% x350.750.000 - 320.685.714
25% x 30.064.286 = 7.516.071
PPh terutang = 40.085.714- 7516.071
= 47.601.786
47.601.786 |
0 komentar:
Posting Komentar