English French German Spain Italian Dutch

Portuguese Russian Chinese Simplified Japanese Korean Arabic
Translate Widget by Google
Welcome to GIRI MAHENDRA Blog
« »
« »
« »
Get this widget

MY PHOTO

About Me


Loading...

Komunitas FB

Kamis, 24 Mei 2012

Dasar Perhitungan PPH Badan

Dasar perhitungan PPH badan untuk wajib pajak adalah sebagai berikut :
hal ini dinyatakan dalam bentuk seberapa besar jumlah omzet yang dimiliki usaha tersbut:
  1. 0-4.800.000.000 = 50% x 25% x PKP
  2. 4.800.000.000-50.000.000.000 = 50% x 25% x (4.800.000.000/omzet ) x PKP ) 
  3. 50.000.000.000 keatas = 25% x PKP
Contoh =
  • peredaran usaha sebesar 5250.000.000
  • PKP sebesar 350.750.000
hitung PPH terutang?

jawab :
 transaksi masuk dalam kategori ke 2 yaitu dengan kategori 4.8M-50M dengan nominal omzet = 5.250.000.000

cara hitung!
langkah 1
50% x 25% ((4800.000.000 / 5250.000.000) x 350.750.000))
50% x 25% x 320685714.3
40.085.714 (dibulatkan ke bawah)

langkah 2
25% x PKP- ((4800.000.000 / 5250.000.000) x 350.750.000))
 25% x350.750.000 - 320.685.714
25% x 30.064.286 = 7.516.071
 
 PPh terutang = 40.085.714- 7516.071
                     = 47.601.786
47.601.786




0 komentar: