English French German Spain Italian Dutch

Portuguese Russian Chinese Simplified Japanese Korean Arabic
Translate Widget by Google
Welcome to GIRI MAHENDRA Blog
« »
« »
« »
Get this widget

MY PHOTO

About Me


Loading...

Komunitas FB

Rabu, 18 April 2012

AKUNTANSI KOPERASI_STANDAR AKUNTANSI KOPERASI_PAK SRIYONO

STANDAR AKUNTANSI KEUNGAN
1.1 pengertian standar akuntansi
Standar akuntansi ini merupakan masalah penting dalam propesi dan semua pemakai laporan yang memiliki kepentingan terhadapnya. Oleh karena itu, mekanisme penyusunan standar standar akuntansi harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan. Standar akuntansi ini akan terus – menerus berubah dan berkembang sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat.
Belkaoui ( 1985 ) mengemukakan alasan pentingnya standar akuntansi yang baku sebagai berikut:
1. Dapat menyajikan informasi tentang informasi keuangan, prestasi, dan kegiatan perusahaan. Informasi yang disusun berdasarkan standar akuntansi yang lazim diharapkan mempunyai sifat yang jelas, konsisten, terpercaya dan dapat diperbandingkan.
2. Memberi pedoman dan peraturan bekerja bagi akuntan agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan hati – hati, independen, dan dapat mengapdikan keahliannya dan kejujurannya melalui penyusunan laporan akuntansi setelah melalui pemeriksaan akuntan.
3. Memberikan data base kepada pemerintah tentang berbagai informasi yang dianggap penting dalam perhitungan pajak, peraturan tentang perusahaan, perencanaan dan peraturan ekonomi, dan peningkatan efesiensi ekonomi dan tujuan – tujuan makro lainnya.
4. menarik parah ahli dan praktisi di bidang teori dan standar akuntansi. Semakin banyak standar yang dikeluarkan, semakin banyak kontroversi dan semakin bergairah untuk berdebat, berpolemik dan melakukan penelitian.






Standar akuntansi saat ini umumnya di susun oleh lembaga resmi yang diakui pemerintah, profesi dan umum. Kalau di Indonesia yang berwenang menyusun ini adalah Komite Standar Akuntansi Keuangan yang berada di bawah naungan IAI ( Ikatan Akuntansi Indonesia ). Komite Standar Akuntansi menyerahkan hasil kerjanya kepada Komite pensahan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan akhirnya akan diteapkan dan disahkan dalam Kongres IAI. Sedangkan di USA sekarang lembaga yang berwenang mengesahkan standar akuntansi (stanar boar boy) adalah Financial Accounting Standard Board (FASB).

Standar akuntansi untuk koperasi
Standar akuntansi untuk koperasi adalah PSAK No. 27 (revisi 1998)
Akuntansi perkoperasian

Karakteristik Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.

Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).





Oleh karena itu:
a. Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
b. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.
c. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
d. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members’ welfare).
e. Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang nonanggota koperasi.

Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin profesional dan mampu mengikuti perkembangan bidang usahanya.

Sebagai penggerak ekonomi rakyat sokoguru perekonomian nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi. Oleh karena itu pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalampelaksanaan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan-ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi pada koperasi.

Struktur Pengorganisasian Koperasi
Koperasi terbagi ke dalam Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seseorang. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi.

Jumlah pemilikan anggota pada koperasi, baik pada Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder pada prinsipnya adalah sama, dengan demikian tidak terdapat pemilikan mayoritas dan minoritas dalam koperasi. Oleh karena itu laporan keuangan Koperasi Primer dan Sekunder tidak dikonsolidasikan.

Usaha dan Jenis Koperasi
Koperasi dapat melakukan usaha-usaha sebagaimana badan usaha lain, seperti di sektor perdagangan, industri manufaktur, jasa keuangan dan pembiayaan, jasa asuransi, jasa transportasi, jasa profesi dan jasa lainnya. Perlakuan akuntansi koperasi ini mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur perlakuan akuntansi dalam setiap sektor industri tersebut.
Koperasi dapat digolongkan dalam beberapa jenis, namun berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi, koperasi digolongkan ke dalam empat jenis, yakni Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Pemasaran.

Tujuan
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi. Pernyataan ini mencakup pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

Ruang Lingkup
Pernyataan ini mengatur akuntansi bagi badan usaha koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan koperasi bagi anggotanya, yaitu meliputi transaksi setoran anggota koperasi dan transaksi usaha koperasi dengan anggotanya; dan transaksi yang spesifik pada badan usaha koperasi, di antaranya cadangan, modal penyertaan, modal sumbangan, beban-beban perkoperasian; serta penyajian dan pengungkapannya dalam laporan keuangan.
Pernyataan ini tidak mengatur akuntansi transaksi yang timbul dari hubungan koperasi dengan non-anggota. Transaksi tersebut diperlakukan sama dengan transaksi yang terjadi pada badan usaha lainnya.
Hal-hal yang bersifat umum atau yang tidak secara khusus diatur dalam Pernyataan ini, termasuk akuntansi untuk transaksi unit usaha otonom koperasi, harus diperlakukan dengan mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang lain.


Pernyataan ini berlaku bagi laporan keuangan untuk disajikan kepada pihak eksternal yaitu anggota koperasi, pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan.
Pemerintah sebagai salah satu pihak pemakai laporan keuangan koperasi, mungkin memerlukan informasi khusus untuk tujuan tertentu. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan untuk kepentingan pemerintah tersebut. Penyajian informasi khusus ini diatur dalam pedoman akuntansi tersendiri yang mengacu pada pernyataan
Bermacam-macam jenis koperasi, misalnya Koperasi Konsumen, dan Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Pemasaran dalam penyajian laporan keuangannya dapat menampakkan kekhususan masing-masing, dan untuk itu dapat diatur dalam pedoman akuntansi tersendiri dengan mengacu pada Pernyataan ini.

Definisi
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini.
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
• Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, dan telah membayar penuh simpanan pokok yang ditetapkan.
• Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh Koperasi Konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.
• Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh Koperasi Produsen adalah Koperasi Jasa Konsultasi.
• Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
• Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
• Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
• Modal Anggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota kepada koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Tiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak tergantung pada besarnya modal anggota pada koperasi.
• Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
• Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi.
• Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.
• Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada anggota, yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.
• Partisipasi Neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.
• Pendapatan dari non-anggota adalah penjualan barang/ jasa kepada non-anggota.
• Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
• Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota, ditambah atau dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi.

• Promosi Ekonomi Anggota adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi.
• Unit Usaha Otonom adalah bagian organisasi yang mandiri berkegiatan dan beranggota khusus dalam sebuah koperasi, sehingga unit usaha otonom tersebut setara dengan sebuah entitas akuntansi. Contoh: sebuah KUD memiliki unit usaha otonom simpan pinjam, unit usaha otonom konsumen dan unit usaha otonom distribusi.

0 komentar: