English French German Spain Italian Dutch

Portuguese Russian Chinese Simplified Japanese Korean Arabic
Translate Widget by Google
Welcome to GIRI MAHENDRA Blog
« »
« »
« »
Get this widget

MY PHOTO

About Me


Loading...

Komunitas FB

Rabu, 18 April 2012

AKUNTANSI KOPERASI_SIKLUS AKUNTANSI KOPERASI_PAK SRIYONO

SIKLUS AKUNTANSI KOPERASI
Berdasarkan transaksi yang terjadi,perlulah disusun siklus atau pembukuan secara berurutan khusus menangani pencatatan transaksi dan kejadian ekonomi yang dipersiapkan untuk penyusunan laporan keuangan.Salah satu system pembukuan yang baik dikenal dengan system tata buku berpasangan.
Untuk itu tata buku berpasangan digunakan untuk menyeimbangkan antara debit dan kredit yang digunakan sebagai informasi atau data pembuatan laporan keuangan akuntansi koperasi.
Akuntansi untuk koperasi tergantung dari jenis usahanya. Jika koperasi mempunyai usaha di bidang jasa maka akuntansinya sesuai dengan perusahaan jasa. Demikian juga jika koperasi mempunyai usaha dagang maka proses pencatatan sampai dengan pelaporan mengikuti jenis perusahaan dagang. Yang berbeda adalah jika jenis usahanya adalah simpan pinjam. Koperasi mempunyai fungsi funding yaitu mengumpulkan dana dari anggota yang kelebihan dana (dalam bentuk simpanan) dan fungsi lending yaitu menyalurkan dana bagi masyarakat yang membutuhkan dana (dalam bentuk pinjaman/kredit). Hasil/pendapatan dari jasa simpan pinjam berupa selisih bunga pinjam dan simpan (spread based). Penentuan tingkat suku bunga tergantung dari banyak faktor, antara lain: harus bisa menutup biaya modal/simpan dan biaya operasional koperasi. Jadi koperasi harus bisa dalam posisi positif spread.


TAHAP PENCATATAN PADA SIKLUS AKUNTANSI KOPERASI
Secara umun dapat dikatakan bahwa akuntansi koprasi tidak berbeda dengan akuntansi perusahaan lainnya.Jika koperasi itu bergerak dibidang jasa maka pembukuannya menggunakan prinsip dan model perusahaan jasa. Jika koperasi bergerak dibidang perdagangan maka pembukuannya akan menggunakan kebiasaan pada perusahaan dagang.Tetapi koperasi mempunyai perkiraan-perkiraan khusus yang tidak ada pada perusahaan lain seperti :
1.Simpanan pokok.
2.Simpanan wajib.
3.Simpanan sukarela.
4.Cadangan koperasi.

Kas yaitu alat pembayaran yang dimiliki koperasi dan siap digunakan, seperti cek kontan serta uang tunai (uang kertas dan uang logam).
Piutang Anggota yaitu hak (tagihan) koperasi kepada anggota koperasi.Tagihan tersebut timbul karena koperasi meminjamkan uang kepada anggotanya atau karena koperasi menjual barang kepada anggotanya secara kredit.
Perlengkapan Kantor yaitu alat-alat yang dimiliki koperasi dan digunakan dalam operasi jangka panjang.Misalnya : meja,kursi,komputer,dan sebagainya.
Utang Usaha yaitu pinjaman (kewajiban) yang dimiliki koperasi kepada pihak lain yang timbul akibat transaksi pembelian kredit yang dilakukan koperasi.
Utang Bank yaitu kewajiban yang dimiliki koperasi kepada pihak bank karena telah meminjam uang kepada bank.
Simpanan Sukarela yaitu kewajiban (utang) yang dimiliki koperasi kepada anggotanya karena anggota telah menyimpan (menabung) uangnya di koperasi.


Dana-dana yaitu bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang disisihkan dan dialokasikan oleh koperasi untuk tujuan tertentu, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.
Dana-dana dapat berupa: dana sosial, dana anggota, dana pengurus, dan sebagainya.
Dana Anggota adalah bagian dari SHU yang dikembalikan kepada anggota atas jasa-jasa yang telah diberikannya kepada koperasi.
Dana Pengurus adalah bonus yang diberikan koperasi kepada pengurus koperasi karena telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mengelola koperasi.
Dana Pegawai adalah bonus yang diberikan koperasi kepada pegawai karena telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mengoperasikan koperasi sehari-hari.
Dana Pendidikan adalah bagian dari SHU yang dialokasikan koperasi untuk meningkatkan pendidikan anggota koperasi, pengurus koperasi, pegawai koperasi, atau pihak-pihak lain yang dipandang layak menerima bantuan dana pendidikan.
Dana Pembangunan Daerah Kerja adalah bagian dari SHU yang dialokasikan untuk diberikan sebagai sumbangan pembangunan pada wilayah di mana koperasi beroperasi.
Dana Sosial adalah bagian dari SHU yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan sosial di wilayah di mana koperasi tersebut beropersi.

Karena dana-dana ini telah dialokasikan dari SHU untuk tujuan tertentu,
maka dana-dana tersebut merupakan bagian dari kewajiban (utang) koperasi yang harus direalisasikan dalam jangka pendek.
(Hal-hal yang berkaitan dengan ekuitas, SHU, dan dana-dana akan dibahas secara lebih terinci pada bab terakhir buku ini):
Simpanan Pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang harus disetorkan setiap anggota pada waktu masuk menjadi anggota. Jenis simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama orang tersebut masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini adalah bagian dari ekuitas (modal) koperasi.
Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu, misalnya sebulan sekali. Jenis simpanan wajib ini dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta keputusan rapat anggota koperasi. Simpanan pokok ini adalah bagian dari ekuitas (modal) koperasi.
Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada koperasi selama koperasi belum dibubarkan.
Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi.
Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang disisihkan dan dialokasikan oleh koperasi untuk tujuan tertentu, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota. Biasanya cadangan dibuat untuk persiapan melakukan pengembangan usaha, investasi baru, atau antisipasi terhadap kerugian usaha yang dialami koperasi.
Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan atas penyerahan barang dan jasa kepada anggota, yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto. Dengan kata lain, partisipasi bruto adalah nilai total penjualan produk koperasi, baik berupa barang maupun jasa, kepada anggota koperasi.
Partisipasi Neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok. Jadi, partisipasi neto adalah sisa hasil usaha (SHU) yang timbul akibat penjualan produk koperasi, baik berupa barang maupun jasa, kepada anggota koperasi.
Pendapatan dari non-anggota adalah penjualan barang dan jasa kepada pihak selain anggota koperasi.
Beban Operasional adalah pengorbanan ekonomis yang dilakukan koperasi untuk memperoleh barang dan jasa dalam rangka menjalankan kegiatan utama koperasi. Beban operasional terdiri dari berbagai beban, seperti beban listrik, beban telepon, gaji pegawai, beban transportasi, dan sebagainya.
Beban Pokok adalah pengorbanan ekonomis yang dilakukan koperasi dalam rangka memperoleh partisipasi dari anggota. Dengan kata lain, beban pokok adalah pengorbanan ekonomis yang terkait secara langsung dalam rangka menjual produk koperasi kepada anggota.
Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
Sisa Hasil Usaha (SHU) menunjukkan selisih antara penghasilan yang diterima selama periode tertentu dengan pengorbanan ekonomis yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan itu. SHU ini setelah dikurangi dengan beban-beban tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan pertimbangan jasanya masing-masing. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU ini. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi yang dilakukan anggota dengan koperasi selama periode tertentu.


TAHAPAN – TAHAPAN AKUNTANSI KOPERASI

A. Jurnal
Untuk jurnal akuntansi koperasi akan diberikan contoh yang berhubungan dengan pemakaian perkiraan,yang membedakannya dengan bentuk usaha lainnya daan dilengkapi dengan transaksi yang bersifat umum.
Transaksi akuntansi koperasi harus memisahkan dengan jelas transaksi yang dilakukan kepada anggota dan dilakukan kepada bukan anggota. Pemisahan perlu dilakukan karena laba yang diakibatkan transaksi pada anggota sebagian besar dikembalikan pada anggota. Sedangkan laba yang berasal dari bukan anggota dapat didistribusikan untuk keperluan yang bersifat umum. Itulah sebabnya dipisahkan piutang pada anggota dan piutang pada bukan anggota.
B. Buku Besar
Buku besar merupakan kumpulan dari perkiraan yang disusun dalam bentuk lembaran – lembaran berupa kartu. Perkiraan yang sebanyak itu disusun demikian rupa sehingga merupakan sutu kesatuan yang jumlahnya besar.

C. Buku Besar Pembantu
Buku besar pembantu merupakan rincian dari suatu jenis harta, utang atau modal. Untuk membuat laporan keuangan lebih sederhana maka ada baiknya hal – hal yang pokok yang di munculkan. Sedangkan membuat rinciannya di tampilkan pada buku besar pembantu. Jadi buku besar pembantu ialah buku atau daftar yang dibuat untuk menerangkan atau rincian dari suatu jenis harta, utang atau modal. Lajur dari buku pembantu atau buku besar pembantu mungkin sama dengan lajur buku besar. Tetapi pada uraian berikut ini akan dijelaskan tiga jenis buku besar pembantu yaitu buku simpanan anggota, buku piutang, dan buku aktifa tetap:

1. Buku Simpanan Anggota
Buku simpanan anggota merupakan buku tempat mencatat simpanan dari masing – masing anggota. Buku simpanan ini dibuat untuk setiap anggota. Pada buku simpanan ini dicatat juga saldo awal, penambahan dan pengurangan simpana

2. Buku Piutang
Beberapa jenis harta, utang, dan modal perlu dibuat rinciannya atau keterangannya. Rincian merupakan bukti pendukung atau bahan keterang dari harta, utang, atau modal tersebut. Bagi koperasi yang mempunyai banyak langganan perlu membuat rincian dari tagihan atau piutangnya. Buku piutang atau buku tambahan piutang sering juga disebut dengan buku besar pembantu piutang dicatat setiap hari dari bukti – bukti pembukuan. Sedangkan perkiraan piutang yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan dicatat dari jurnal.

3. Buku Aktiva Tetap
Aktiva tetap merupakan aktiva yang masa pemakaiannya lebih dari satu tahun,digunakan dalam kegiatan perusahaan dan nilainya cukup material.Walaupun masa pemakaiannya lebih dari satu tahun dan dipakai dalam kegiatan perusahaan,tetapi jika nilainya tidak cukup material maka aktiva tersebut dimasukan sebagai aktiva lancar.


D. Kertas kerja
Neraca Lajur adalah selembar kertas berkolom yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan akuntansi secara manual untuk membantu menggabungkan pekerjaan pada akhir akuntansi.
Neraca lajur bukan merupakan alat akuntansi yang harus dibuat sebelum menyusun laporan keuangan. Media ini sama sekali bukan merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh dihindari oleh akuntan dalam siklus akuntansi. Neraca lajur hanya merupakan alat bantu untuk mempermudah akuntan dalam menyusun laporan keuangan. Neraca lajur dapat terdiri dari 10 kolom + 1 untuk keterangan atau 12 kolom + 1 untuk keterangan laporan keuangan akuntansi koperasi.
Pada akhir siklus akuntansi,pengurus koperasi harus membuat laporan keuangan koperasi untuk berbagai pihak yang berkepentingan dengan koperasi. Laporan keuangan merupakan laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi atas hasil usaha koperasi selama suatu periode tertentu dan posisi keuangan koperasi pada akhir periode tersebut. Laporan keuangan koperasi terdiri dari:


1. Perhitungan Hasil Usaha yaitu laporan yang menunjukkan kemampuan koperasi dalam menghasilkan laba selama suatu periode akuntansi atau satu tahun. Laporan Hasil Usaha harus merinci hasil usaha yang berasal dari anggota dan laba yang diperoleh dari aktivitas koperasi yang dilakukan oleh bukan anggota.
2. Neraca yaitu suatu daftar yang menunjukkan sumber daya yang dimiliki koperasi, serta informasi dari mana sumber daya tersebut diperoleh.

3. Laporan Arus Kas yaitu suatu laporan mengenai arus keluar masuknya kas selama suatu periode tertentu, yang mencakup saldo awal kas, sumber penerimaan kas, sumber pengeluaran kas, dan saldo akhir kas suatu periode.suatu laporan mengenai arus keluar masuknya kas selama satu periode tertentu, yang mencakup saldo awal kas, sumber penerimaan kas, sumber pengeluaran kas dan saldo akhir kas pada suatu periode. Sumber penerimaan dan pengeluaran kas koperasi dipilih menjadi 3 kelompok, yaitu aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pembiayaaan.

4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota yaitu laporan yang menunjukkan manfaat ekonomi yang diterima anggota koperasi selama suatu periode tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 unsur, yaitu:
a. Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
b. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
c. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
d. Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.

Laporan promosi ekonomi anggota pada dasarnya merupakan suatu laporan yang menunjukkan manfaat lebih tersebut diukur dengan membandingkan manfaat yang diberikan koperasi kepada para anggotanya dengan jika mereka bertransaksi dengan lemabaga lain di luar koperasi. Karena itu, data dari lembaga di luar koperasi yang digunakan sebagai pembanding akan sangat mempengaruhi kinerja pengurus koperasi, seperti yang ditampilkan dalam laporan promosi ekonomi anggota. Tidak setiap koperasi memiliki Laporan Promosi Ekonomi Anggota (PEA) yang mengandung keempat unsur PEA tersebut.
Masing-masing koperasi akan membuat PEA yang sesuai dengan bidang usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dimilikinya. Faktor lain yang menjadi kendala dalam membuat laporan PEA adalah memilih lembaga lain yang akan dijadikan pembanding bagi suatu koperasi. Antara satu badan usaha dengan badan usaha lainnya akan menjual produk dengan harga yang berbeda. Bahkan Badan usaha yang sama akan menjual produknya dengan harga yang berbeda pada waktu yang berbeda. Karena itu, sangat sulit menyusun laporan PEA yang akurat bagi anggota. Kalau memang dianggap sangat penting untuk menyusun laporan PEA setiap tahun, maka sebaiknya disepakati terlebih dahulu lembaga apakah yang dijadikan pembanding dan harga mana yang akan dijadikan dasar pembanding.
Dalam kasus Koperasi Sejahtera Mandiri, ada dua komponen yang menjadi bagian dari laporan promosi ekonomi anggotanya yaitu manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dan aktivitas simpan pinjam melalui koperasi dan manfaat ekonomi dari pembagiaan sisa hasil usaha koperasi.
Manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari aktivitas simpan pinjam dihitung dengan membandingkan antara jumlah biaya bunga dan biaya provisi yang harus dikeluarkan anggota karena meminjam uang dari koperasi dan jumlah biaya bunga serta biaya provisi yang harus dikeluarkan anggota jika meminjam dari badan usaha lainnya. Perbandingan tersebut akan menghasilkan manfaat ekonomi dalam bentuk penghematan beban pinjaman.
Manfaat ekonomi dari penghematan beban pinjaman ini akan ditambah lagi dengan manfaat ekonomi kelebihan balas jasa simpanan. Kelebihan balas jasa simpanan tersebut dihitung dengan membandingkan antara total pendapatan bunga yang diperoleh anggota jika menyimpan uangnya di koperasi dan jumlah pendapatan bunga yang akan diperoleh anggota jika menyimpan uangnya di badan usaha lain. Gabungan dari penghematan beban pinjaman tersebut ditambah dengan manfaat ekonomi kelebihan balas jasa simpanan akan menghasilkan manfaat ekonomi anggota atas transaksi jasa dengan koperasi.
Meskipun demikian,mengingat bahwa koperasi memilki karakteristik yang sedikit berbeda dengan perusahaan pada umumnya maka ada beberapa perbedaan dalam sistem pembukuan dan laporan keuangan yang diperhatikan.

Adapun perbedaannya sebagai berikut :
1. Dalam laporan keuangan koperasi di informasikan pula mengenai laporan promosi ekonomi anggota sebagai laporan pelengkap yang mempelihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu.
2. Bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.Meode alokai pendapaan dan beban diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
3. Bahwa laporan kaungan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.Dalam hal ini terjadi penggabungan 2 atau lebih koperasi maka dalam penggabungan tsb perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang ril dan bilamana perlu dilakukan penilaian kembali.Dalam hal ini koperasi memiliki perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan,maka disusun laporan keuangan konsolidas atau laporan keuangan gabungan.

0 komentar: