English French German Spain Italian Dutch

Portuguese Russian Chinese Simplified Japanese Korean Arabic
Translate Widget by Google
Welcome to GIRI MAHENDRA Blog
« »
« »
« »
Get this widget

MY PHOTO

About Me


Loading...

Komunitas FB

Kamis, 26 April 2012

Perpajakan Internasional

Pajak internasional dalam teorinya harus memperhatikan tentang objek pajak dan subjek pajak,dalam hal ini dalam Undang-undang diatur tentang Subjek pajak yaitu orang.individu yang terlahir dan tinggal di suatu wilayah tertentu,sedangkan objek pajak yaitu seseorang yang telah berkerja dan punya penghasilan diatas PTKP yang diatur oleh dirjen pajak. 
  • Perlulah mengetahui bahwa Subjek pajak ada dalam negeri dan luar negeri.untuk subjek pajak luar negeri yaitu warga negara asing yang tinggal dan berkerja di dalam negeri akan dibebankan pajak.
  • hal itu diatur dalam undang-undang perpajakan,hal diatur tentang P3B atau disebut penghindaran pajak berganda,agar wajib pajak tidak dibebankan pajak secara berganda,maka dalam peraturan tentang pajak internasional diatur tentang negara-negara yang tergabung dalam p3B .
  • dimana negara yang masuk daftar tersebut akan diuntungkan dengan adanya peraturan yang mengatur tentang tarif pajak yang dibebankan olehnya.karena biasanya tarif pajak P3B lebih kecil dari negara asal dan negara dimana tempat orang tersebut berkerja.

0 komentar: