English French German Spain Italian Dutch

Portuguese Russian Chinese Simplified Japanese Korean Arabic
Translate Widget by Google
Welcome to GIRI MAHENDRA Blog
« »
« »
« »
Get this widget

MY PHOTO

About Me


Loading...

Komunitas FB

Rabu, 25 April 2012

Pph ps 21 dan 26

Pph pasal 21 dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri dengan tarif tertentu.
sedangkan Pph pasal 26 dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri dengan tarif tertentu
untuk itu dapat dilakukan konversi PPh pasal 21 ke 26 hal ini dapat dilakukan apabila wajib pajak luar negeri berkerja kurang lebih 183 hari/6 bulan di daerah mereka berkerja(dalam negeri)
  • pemotong pph pasal 21/26 
  1. pemberi kerja
  2. bendahara/pemerintah 
  3. dana pensiun,jamsostek
  4. wirausaha,notaris,dokter 
  5. penyelenggara kegiatan/IO
sedangkan
  •  penerima pph pasal 21/26 
  1. pegawai (penerima pesangon) 
  2. bukan pegawai tenaga ahli (pengacara,akuntan) pemain musik,presenter,pelawak olahragawan,penasehat,pengajar,peneliti untuk itu kita perlu pahami pajak yang dikelola pemerintah pusat,sebagai berikut : 
  • Pajak Penghasilan 
  • Pajak pertambahan nilai 
  • Bea materai (3rb,6rb)

0 komentar: