Rabu, 25 April 2012
Pph ps 21 dan 26
Pph pasal 21
dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri dengan tarif tertentu.
sedangkan Pph pasal 26 dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri dengan tarif tertentu
untuk itu dapat dilakukan konversi PPh pasal 21 ke 26 hal ini dapat dilakukan apabila wajib pajak luar negeri berkerja kurang lebih 183 hari/6 bulan di daerah mereka berkerja(dalam negeri)
sedangkan Pph pasal 26 dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri dengan tarif tertentu
untuk itu dapat dilakukan konversi PPh pasal 21 ke 26 hal ini dapat dilakukan apabila wajib pajak luar negeri berkerja kurang lebih 183 hari/6 bulan di daerah mereka berkerja(dalam negeri)
- pemotong pph pasal 21/26
- pemberi kerja
- bendahara/pemerintah
- dana pensiun,jamsostek
- wirausaha,notaris,dokter
- penyelenggara kegiatan/IO
- penerima pph pasal 21/26
- pegawai (penerima pesangon)
- bukan pegawai tenaga ahli (pengacara,akuntan) pemain musik,presenter,pelawak olahragawan,penasehat,pengajar,peneliti untuk itu kita perlu pahami pajak yang dikelola pemerintah pusat,sebagai berikut :
- Pajak Penghasilan
- Pajak pertambahan nilai
- Bea materai (3rb,6rb)
0 komentar:
Posting Komentar