English French German Spain Italian Dutch

Portuguese Russian Chinese Simplified Japanese Korean Arabic
Translate Widget by Google
Welcome to GIRI MAHENDRA Blog
« »
« »
« »
Get this widget

MY PHOTO

About Me


Loading...

Komunitas FB

Kamis, 31 Mei 2012

Kewajiban_ Teori Akuntansi

Terdapat beberapa pengertian lain selain dari FASB yaitu seperti pengertian menurut IASC, AASB, dan APB No. 4, tetapi pada umumnya dijelaskan bahwa kewajiban memiliki tiga kharakteristik utama yang terdiri atas pengorbanan manfaat ekonomik masa datang, keharusan sekarang untuk menstransfer aset, dan timbul sebagai akibat transaksi masa lalu.
*     Pengorbanan Manfaat Ekonomik
Untuk dapat disebut sebagai suatu kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas atau tanggung jawab kepada pihak lain yang mengharuskan kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan, atau melaksanakannya dengan cara mengorbankan manfaat ekonomik di masa yang akan datang. Berdasarkan pengertian tersebut bisa dikatakan bahwa suatu kewajiban hanya terjadi antar kesatuan usaha atau paling tidak melibatkan kesatuan usaha lain.
Pengorbanan ekonomik harus dikaitkan dengan pihak lain berarti bahwa kewajiban hanya dapat terjadi antarkesatuan usaha atau paling tidak melibatkan kesatuan usaha yang lain.kewajiban tidak timbul dari kejadian internal misalnya adanya keharusan membentuk dana asuransi diri.guna mengantisipasi pengorbanan sumber ekonomik untuk mengganti fasilitas fisis yang sewaktu-sewaktu rusak atau menutup rugi akibat musibah.
*       Keharusan Sekarang
Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus timbul akibat keharusan sekarang. Pengertian sekarang ini mengandung pengertian
(1)  waktu, yaitu tanggal pelaporan, dan
(2)  adanya. Beberapa keharusan yang tercakup dalam pengertian kewajiban ini adalah keharusan kontraktual, keharusan konstruktif, keharusan demi keadilan, dan keharusan bergantung atau bersyarat. Walapun secara definisional keharusan-keharusan tersebut menimbulkan kewajiban, tidak semua kewajiban diakui dalam akuntansi.
Pengertian keharusan juga mencakup beberapa aspek yang perlu diperhatikan :
1.      keharusan kontraktual adalah keharusan yang timbul akibat perjanjian atau peraturan hukum yang ada didalamnya kewajiban bagi suatu kesatuan usaha dinyatakan secara eksplisit dan mengikat
2.      keharusan konstruktif adalah keharusan yang timbul akibat kebijakan kesatuan usaha dalam rangka menjalankan dan memajukan usahanya untuk memenuhi apa yang disebut praktik usaha yang baik.
3.      Keharusan demi keadilan adalah keharusan yang ada sekarang yang menimbulkan kewajiban bagi perusahaan semata-mata karena panggilan etis atau moral daripada karena peraturan hukum atau praktik bisnis yang sehat.
4.      Keharusan bergantung atau bersyarat adalah keharusan yang pemenuhannya(jumlah rupiahnya atau jadi tidaknya dipenuhi)tidak pasti karena bergantung pada kejadian masa yang akan datang atau terpenuhinya syarat-syarat tertentu di masa depan
*     Akibat Transaksi Masa Lalu
Transaksi atau kejadian masa lalu merupakan kriteria untuk memenuhi definisi tetapi bukan kriteria untuk pengakuan. Transaksi masa lalu yang dimaksud disini adalah transaksi yang menimbulkan keharusan sekarang telah terjadi.
Suatu transaksi atau kejadian yang dapat disebut sebagai transaksi atau kejadian masa lalu bukanlah pada penandatanganan order tetapi datangnya dan penerimaan order. Kemudian terkait dengan kontrak pembelian, terdapat dua pendapat, yang pertama memperlakukan kontrak sebagai eksekutori sehingga kewajiban tidak perlu diakui. Alasannya adalah manfaat masa datang belum diakui secara nyata. Pendapat yang kedua menganjurkan bahwa kewajiban diakui pada saat penandatanganan kontrak bersamaan dengan aset (sediaan) yang terlibat. Alasannya adalah, pada dasarnya ketiga kriteria kewajiban telah terpenuhi. Most (1982, hlm. 352) mengemukakan saat yang tepat dalam penentuan transaksi masa lampau, yaitu:
1.      Pemenuhan definisi aset
2.      Kekuatan mengikat, yaitu seberapa kuat bahwa pelaksanaan kontrak tidak dapat dibatalkan
3.      Kebermanfaatan bagi keputusan.
Selain dari tiga kriteria kewajiban diatas, FASB juga menyebutkan beberapa karakteristik pendukung yaitu keharusan membayar kas, identitas terbayar jelas, dan terpaksakan secara atau berkekuatan hukum.

Karakteristik pendukung nya :
*     Keharusan membayar kas
Pelunasan kewajiban umumnya dilakukan dengan pembayaran kas
*     Identifikasi terbayar jelas
Bila identitas terbayar sudah jelas,hal tersebut hanya menguatkan bahwa kewajiban memang ada tetapi untuk menjadi kewajiban identitas terbayar tidak harus dapat ditentukan pada saat keharusan terjadi.
*     Berkekuatan hukum
Memang pada umumnya keharusan suatu entitas untuk mengorbankan manfaat ekonomik timbul akibat klaim yuridis yang mempunyai kekuatan memaksa
PENGAKUAN, PENGUKURAN, DAN PENILAIAN
Pengertian kewajiban merupakan cerminan dari aset. Transaksi suatu kejadian masa lalu menimbulkan penguasaan sekarang pemerolehan manfaat ekonomik masa datang untuk aset sedangkan untuk kewajiban hal tersebut menimbulkan keharusan sekarang pengorbanan manfaat ekonomik masa datang. Memiliki kesamaan dengan aset yang direpresentasi oleh tiga tahapan (pemerolehan, pengolahan, dan penyerahan), kewajiban juga direpresentasi tiga tahapan, yaitu pengakuan, penelusuran, dan pelunasan.
*     Pengakuan
Kewajiban diakui pada saat keharusan telah mengikat akibat transaksi yang sebelumnya terjadi. Kewajiban dapat diakui atas dasar kriteria pengakuan yaitu definisi, keterukuran, keterandalan, dan keberpautan.
Kam (hlm 119-120) mengajukan empat kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan kewajiban yaitu
*     ketersediaan dasar hukum
kalau terdapat bukti yuridis yang kuat tentang adanya daya paksa untuk memenuhi keharusan,jelas tidak tidak dapat disangkal bahwa suatyu kewajiban memang ada
*     keterterapan konsep dasar konservatisme
kaidah ini merupakan penjabaran teknis kriteria keterandalan.
*     ketertentuan substansi ekonomik transaksi
substansi suatu transaksi dapat memicu pencatatan seluruh kewajiban yang timbul ketika transaksi terjadi meskipun secara yuridis kewajiban baru akan mengikat secara berkala pada saat keharusan sekarang yang timbul.
*     keterukuran nilai kewajiban
keterukuran merupakan salah satu syarat untuk mencapai kualitas keterandalan informasi.
Keempat kaidah tersebut dapat memberikan petunjuk tentang adanya bukti teknis untuk mengakui kewajiban.
Hendriksen dan van Breda menunjukkan saat-saat untuk mengakui kewajiban yaitu :
a.      pada saat penandantanganan  kontrak bila saat itu hak dan kewajiban kewajiban telah mengikat
b.      bersamaan dengan pengakuan biaya bila barang dan jasa menjadi  biaya belum dicatat sebagai asset sebelumnya
c.      bersamaan dengan pengakuan asset.kewajiban timbul ketika hak untuk menggunakan barang dan jasa diperoleh
d.      pada akhir periode karena penggunaan asas akrual melalui proses penyesuaian.
Sedangkan FASB member contoh keadaan-keadaan kebergantungan rugi yang berpotensi memicu pengakuan kewajiban sebagai berikut :
a.      ketertagihan piutang usaha
b.      keharusan berkaitan dengan jaminan produk
c.      risiko rugi
d.      ancaman pengambilalihan asset oleh pemerintah
e.      sengketa yang memberatkan
f.       pungutan yang telah diajukan
g.      risiko rugi akibat bencana yang ditanggung perusahaan asuransi
h.      jaminan terhadap utang pihak lain
i.        keharusan bank komersial dalam ikatan stanby letter of credit
j.        perjanjian untuk membeli kembali piutang
*     Pengukuran
Penentuan kos kewajiban pada saat terjadinya paralel dengan pengukuran aset, dan pengukur yang paling objektif untuk menentukan kos kewajiban pada saat terjadinya adalah dengan penghargaan sepakatan dalam transaksi-transaksi dan bukan jumlah rupiah pengorbanan ekonomik masa datang. Penghargaan suau kewajiban merefleksi nilai setara tunai atau nilai sekarang kewajiban yaitu jumlah rupiah pengorbanan sumber ekonomik seandainya kewajiban dilunasi pada saat terjadinya.
Dasar pengukuran kewajiban yang paling objektif adalah kos tunai atau kos tunai implisit. Karena kewajiban merupakan cerminan dari aset, maka pengukurannya juga mengikuti pengukuran aset.
Nilai nominal atau jatuh tempo obligasi sering dianggap sebagai jumlah rupiah kesepakatan pada saat penerbitan obligasi baik bagi penerbit maupun bagi kreditor. Dasar pengukuran demikian tidak tepat. Utang obligasi diukur dan diakui atas dasar jumlah rupiah yang diterima dalam penerbitan obligasi, sedangkan diskun dan premium obligasi merupakan jumlah rupiah penyesuaian bunga nominal untuk mendapatkan bunga efektif.
Kewajiban dapat bersifat moneter dan nonmeneter. Kewajiban moneter adalah kewajiban yang pengorbanan sumber ekonomik masa datangnya berupa kas dengan jumlah rupiah dan saat saat yang pasti. Kewajiban moneter ini dikukur atas dasar nilai diskunan pembayaran kas masa datang (jangka panjang) dan atas dasar nilai nominal (jangka pendek). Kewajiban nonmeneter adalah keharusan untuk menyediakan barang dan jasa dengan jumlah dan saat yang cukup pasti yang biasanya timbul karena penerimaan pembayaran dimuka untuk barang dan jasa tersebut. kewajiban nonmeneter diukur atas dasar pembayaran tersebut yang menunjukkan harga yang disepakati untuk barang dan jasa.
*     Penilaian
Penilaian kewajiban pada saat tertentu adalah penentuan jumlah rupiah yang harus dikorbankan seandainya pada saat tersebut kewajiban harus dilunasi, dengan kata lain penilaian adalah penentuan nilai sekarang kewajiban. Atribut pengukuran menurut FASB adalah nilai pasar sekarang, nilai pelunasan neto, dan Nilai diskunan aliran kas masa datang. Penilaian dalam tahap penelusuran adalah Penilaian kewajiban setiap saat dalam perioda dari saat pengakuan sampai pelunasan.

PELUNASAN
Pelunasan adalah tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh kesatuan usaha untuk memenuhi kewajiban pada saatnya dan dalam kondisi normal usaha sehingga tia bebas dari kewajiban tersebut. pelunasan biasanya merupakan pemenuhan secara langsung kepada pihak yang berpiutang.
Pelunasan secara langsung juga disebut dengan pelunasan secara yuridis karena kewajiban kepada pihak yang berpiutang secara yuridis hapus melalui transaksi langsung yang benar-benar terjadi. Pelunasan secara tidak langsung terjadi apabila kesatuan usaha melakukan tindakan yang mengarah ke pelunasan misanya dengan pembentukan dana khusus. Masalah akuntansi yang berkaitan dengan pelunasan langsung atau tidak langsung adalah penentuan kapan kewajiban telah dapat dikatakan hapus atau lenyap sehingga jumlah rupiahnya dapat diakui dari sistem pembukuan.
Kewajiban dapat dinyatakan lenyap dan diawaakui dari catatan bila debitor telah :
a)     membayar kreditor dan terbebaskan dari semua keharusan yang melekat pada kewajiban, dan
b)     dibebaskan secara hukum sebagai penanggung utang uama oleh keputusan pengadilan atau kreditor. Keadaan pembebasan substantif tidak memenuhi kriteria kritis untuk mengawaakui kewajiban. Kewajiban tidak lenyap dengan sendirinya meskipun perusahaan telah menyediakan dana yang cukup untuk melunasinya.

MASALAH TEORITIS
1)     Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo
Bila kewajiban dilunasi sebelum jatuh tempo, nilai jatuh tempo (nominal) dengan sendirinya merefleksi nilai sekarang (saat pelunasan) kewajiban sehingga tidak ada selisih antara jumlah rupiah yang dibayar dan nilai nominal. Namun pada umumnya selisih yang terjadi adalah selisih antara nilai bawaan dan nilai penebusan atau penarikan. Bila penarikan dilakukan dengan pendanaan kembali, terdapat tiga perlakuan terhadap selisih tersebut yaitu diamortisasi selama sisa umur semua piutang yang dilunasi, diamortisasi selama umur utang baru, dan diakui sebagai laba atau rugi pada saat penarikan.
2)     Utang Terkonversi
Aset dan kewajiban finansial merupkan pos-pos statemen keuangan sebagai konsekuensi adanya instrumen finansial. Instrumen finansial pada dasarnya merupakan alat pembayaran atau penjaminan sehingga dapat digunakan oleh pemegangnya untuk melunasi utang. Utang terkonversi (convertible debt) merupakan salah satu instrumen finansial tersebut. Karakteristik obligasi konversi menimbulkan maslah akuntansi pada saat pengakuan, pengkonversian, dan pelunasan.
Karena bersifat kewajiban dan ekuitas, masalah pada saat pengakuan adalah apakah harga penerbitan (kos) obligasi harus dipecah menjadi porsi yang merepresentasi utang obligasi (masuk kewajiban) dan porsi yang merepresentasi hak konversi (masuk ekuitas) atau harga penerbitan tidak dipecah dan utang terkonversi dianggap utang semata-mata.
Terdapat dua perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Pendukung pemisahan berpendapat bahwa hak konversi dapat dinilai karena hak tersebut tidak berbeda dengan hak beli saham. Sementara itu, pendukung semata-mata utang mengatakan seballiknya. Landasan mereka dalam memperlakukan utang terkonversi semata-mata sebagai utang adalah ketidakterpisahan (inseparability) dan kepraktisan (practicality). Hal ini pula yang menjadi basis APB dalam memandang nilai obligasi dan hak konversi sebagai satu kesatuan.
3)     Pembebasan Substantif
Pembebasan substantif adalah suatu keadaan yang dicapai pada saat debitor telah menempatkan kas atau aset lainnya ke perwalian yang ditujukan semata-mata untuk pelunasan utang tertentu (dan tidak dapat ditarik kembali) dan pada saat itu dapat dipastikan bahwa debitor tidak lagi harus melakukan pembayaran karena dana yang terkumpul dan aliran kas dari aset tersebut cukup untuk menutup pokok pinjaman dan bunga.
Masalah teoritis dalam hal pembebasan substantif adalah apakah pada saat terjadi pembebasan substantif perusahaan dapat mengawaakui kewajiban. Pada awalnya standar yang terdapat dalam FASB memperbolehkan pengawaakuan kewajiban pada saat tercapainya pembebasan substantif melalui SFAS No. 76. tetapi kemudian membatalkannya dengan dikeluarkan SFAS No. 125. Dalam standar tersebut FASB menegaskan bahwa pada saat terjadi pembebasan substantif, kewajiban tidak dapat dihapus karena kejadian tersebut tidak memenuhi karakteristik atau kriteria kritis sebagaimana yang tercantum dalam standar.
Alasan yang lain yang sering dikemukakan adalah pengawaakuan kewajiban pada saat tercapainya pembebasan substantif sama saja dengan mengkompensasi kewajiban dengan aset. Hal ini merupakan praktik tidak layak.

PENYAJIAN
Secara umum, kewajiban disajikan dalam neraca berdasarkan urutan kelancarannya sejalan dengan aset. PSAK No. 1 menggariskan bahwa aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo. PSAK No. 1 menentukan bahwa semua kewajiban yang tidak memenuhi kriteria sebagai kewajiban jangka pendek diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
Kriteria tersebut adalah
a)     diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan, atau
b)     jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca.
Kewajiban tidak selayaknya disajikan di neraca dengan mengkompensasinya atau mengontranya dengan aset yang dianggap berkaitan, kecuali dalam keadaan khusus yang di dalamnya pihak pelapor mempunyai hak mengontra.
Definisi dari hak mengontra sebagai dijelaskan oleh FASB adalah hak yuridis debitor, lantaran kontrak atau lainnya, untuk menghapus semua atau sebagaian utang kepada pihak lain dengan cara mengkompensasi utang tersebut dengan jumlah yang pihak lain berutang kepada debitor.

0 komentar: