Kamis, 31 Mei 2012
Kewajiban_ Teori Akuntansi
Terdapat beberapa pengertian lain selain dari FASB
yaitu seperti pengertian menurut IASC, AASB, dan APB No. 4, tetapi pada umumnya
dijelaskan bahwa kewajiban memiliki tiga kharakteristik utama yang terdiri atas
pengorbanan manfaat ekonomik masa datang, keharusan sekarang untuk menstransfer
aset, dan timbul sebagai akibat transaksi masa lalu.
Pengorbanan Manfaat Ekonomik
Untuk dapat disebut sebagai suatu kewajiban, suatu
objek harus memuat suatu tugas atau tanggung jawab kepada pihak lain yang
mengharuskan kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan, atau melaksanakannya
dengan cara mengorbankan manfaat ekonomik di masa yang akan datang. Berdasarkan
pengertian tersebut bisa dikatakan bahwa suatu kewajiban hanya terjadi antar
kesatuan usaha atau paling tidak melibatkan kesatuan usaha lain.
Pengorbanan ekonomik harus dikaitkan dengan pihak
lain berarti bahwa kewajiban hanya dapat terjadi antarkesatuan usaha atau
paling tidak melibatkan kesatuan usaha yang lain.kewajiban tidak timbul dari
kejadian internal misalnya adanya keharusan membentuk dana asuransi diri.guna
mengantisipasi pengorbanan sumber ekonomik untuk mengganti fasilitas fisis yang
sewaktu-sewaktu rusak atau menutup rugi akibat musibah.
Keharusan Sekarang
Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu
pengorbanan ekonomik masa datang harus timbul akibat keharusan sekarang.
Pengertian sekarang ini mengandung pengertian
(1) waktu, yaitu tanggal pelaporan,
dan
(2) adanya. Beberapa keharusan yang
tercakup dalam pengertian kewajiban ini adalah keharusan kontraktual, keharusan
konstruktif, keharusan demi keadilan, dan keharusan bergantung atau bersyarat.
Walapun secara definisional keharusan-keharusan tersebut menimbulkan kewajiban,
tidak semua kewajiban diakui dalam akuntansi.
Pengertian keharusan juga
mencakup beberapa aspek yang perlu diperhatikan :
1. keharusan kontraktual adalah keharusan yang timbul
akibat perjanjian atau peraturan hukum yang ada didalamnya kewajiban bagi suatu
kesatuan usaha dinyatakan secara eksplisit dan mengikat
2. keharusan konstruktif adalah keharusan yang timbul
akibat kebijakan kesatuan usaha dalam rangka menjalankan dan memajukan usahanya
untuk memenuhi apa yang disebut praktik usaha yang baik.
3. Keharusan demi keadilan adalah keharusan yang ada
sekarang yang menimbulkan kewajiban bagi perusahaan semata-mata karena
panggilan etis atau moral daripada karena peraturan hukum atau praktik bisnis
yang sehat.
4. Keharusan bergantung atau bersyarat adalah
keharusan yang pemenuhannya(jumlah rupiahnya atau jadi tidaknya dipenuhi)tidak
pasti karena bergantung pada kejadian masa yang akan datang atau terpenuhinya
syarat-syarat tertentu di masa depan
Akibat Transaksi Masa Lalu
Transaksi atau kejadian masa lalu merupakan
kriteria untuk memenuhi definisi tetapi bukan kriteria untuk pengakuan.
Transaksi masa lalu yang dimaksud disini adalah transaksi yang menimbulkan
keharusan sekarang telah terjadi.
Suatu transaksi atau kejadian yang dapat disebut
sebagai transaksi atau kejadian masa lalu bukanlah pada penandatanganan order
tetapi datangnya dan penerimaan order. Kemudian terkait dengan kontrak
pembelian, terdapat dua pendapat, yang pertama memperlakukan kontrak sebagai
eksekutori sehingga kewajiban tidak perlu diakui. Alasannya adalah manfaat masa
datang belum diakui secara nyata. Pendapat yang kedua menganjurkan bahwa
kewajiban diakui pada saat penandatanganan kontrak bersamaan dengan aset
(sediaan) yang terlibat. Alasannya adalah, pada dasarnya ketiga kriteria
kewajiban telah terpenuhi. Most (1982, hlm. 352) mengemukakan saat yang tepat
dalam penentuan transaksi masa lampau, yaitu:
1. Pemenuhan definisi aset
2. Kekuatan mengikat, yaitu seberapa
kuat bahwa pelaksanaan kontrak tidak dapat dibatalkan
3. Kebermanfaatan bagi keputusan.
Selain dari tiga kriteria kewajiban diatas, FASB
juga menyebutkan beberapa karakteristik pendukung yaitu keharusan membayar kas,
identitas terbayar jelas, dan terpaksakan secara atau berkekuatan hukum.
Karakteristik pendukung nya :
Keharusan membayar kas
Pelunasan kewajiban umumnya
dilakukan dengan pembayaran kas
Identifikasi terbayar jelas
Bila identitas terbayar sudah
jelas,hal tersebut hanya menguatkan bahwa kewajiban memang ada tetapi untuk
menjadi kewajiban identitas terbayar tidak harus dapat ditentukan pada saat
keharusan terjadi.
Berkekuatan hukum
Memang pada umumnya keharusan
suatu entitas untuk mengorbankan manfaat ekonomik timbul akibat klaim yuridis
yang mempunyai kekuatan memaksa
PENGAKUAN,
PENGUKURAN, DAN PENILAIAN
Pengertian kewajiban merupakan cerminan dari aset.
Transaksi suatu kejadian masa lalu menimbulkan penguasaan sekarang pemerolehan
manfaat ekonomik masa datang untuk aset sedangkan untuk kewajiban hal tersebut
menimbulkan keharusan sekarang pengorbanan manfaat ekonomik masa datang.
Memiliki kesamaan dengan aset yang direpresentasi oleh tiga tahapan
(pemerolehan, pengolahan, dan penyerahan), kewajiban juga direpresentasi tiga
tahapan, yaitu pengakuan, penelusuran, dan pelunasan.
Pengakuan
Kewajiban diakui pada saat keharusan telah mengikat
akibat transaksi yang sebelumnya terjadi. Kewajiban dapat diakui atas dasar
kriteria pengakuan yaitu definisi, keterukuran, keterandalan, dan keberpautan.
Kam (hlm 119-120) mengajukan empat kaidah pengakuan
untuk menandai pengakuan kewajiban yaitu
ketersediaan dasar hukum
kalau terdapat bukti yuridis yang
kuat tentang adanya daya paksa untuk memenuhi keharusan,jelas tidak tidak dapat
disangkal bahwa suatyu kewajiban memang ada
keterterapan konsep dasar
konservatisme
kaidah ini merupakan penjabaran
teknis kriteria keterandalan.
ketertentuan substansi ekonomik
transaksi
substansi suatu transaksi dapat
memicu pencatatan seluruh kewajiban yang timbul ketika transaksi terjadi meskipun
secara yuridis kewajiban baru akan mengikat secara berkala pada saat keharusan
sekarang yang timbul.
keterukuran nilai kewajiban
keterukuran merupakan salah satu
syarat untuk mencapai kualitas keterandalan informasi.
Keempat kaidah tersebut dapat memberikan petunjuk
tentang adanya bukti teknis untuk mengakui kewajiban.
Hendriksen dan van Breda menunjukkan saat-saat
untuk mengakui kewajiban yaitu :
a. pada saat penandantanganan kontrak bila saat itu hak dan kewajiban
kewajiban telah mengikat
b. bersamaan dengan pengakuan biaya
bila barang dan jasa menjadi biaya belum
dicatat sebagai asset sebelumnya
c. bersamaan dengan pengakuan
asset.kewajiban timbul ketika hak untuk menggunakan barang dan jasa diperoleh
d. pada akhir periode karena
penggunaan asas akrual melalui proses penyesuaian.
Sedangkan FASB member contoh keadaan-keadaan
kebergantungan rugi yang berpotensi memicu pengakuan kewajiban sebagai berikut
:
a. ketertagihan piutang usaha
b. keharusan berkaitan dengan
jaminan produk
c. risiko rugi
d. ancaman pengambilalihan asset oleh
pemerintah
e. sengketa yang memberatkan
f. pungutan yang telah diajukan
g. risiko rugi akibat bencana yang
ditanggung perusahaan asuransi
h. jaminan terhadap utang pihak lain
i.
keharusan
bank komersial dalam ikatan stanby letter of credit
j.
perjanjian
untuk membeli kembali piutang
Pengukuran
Penentuan kos kewajiban pada saat terjadinya
paralel dengan pengukuran aset, dan pengukur yang paling objektif untuk
menentukan kos kewajiban pada saat terjadinya adalah dengan penghargaan
sepakatan dalam transaksi-transaksi dan bukan jumlah rupiah pengorbanan
ekonomik masa datang. Penghargaan suau kewajiban merefleksi nilai setara tunai
atau nilai sekarang kewajiban yaitu jumlah rupiah pengorbanan sumber ekonomik
seandainya kewajiban dilunasi pada saat terjadinya.
Dasar
pengukuran kewajiban yang paling objektif adalah kos tunai atau kos tunai
implisit. Karena kewajiban merupakan cerminan dari aset, maka pengukurannya
juga mengikuti pengukuran aset.
Nilai nominal atau jatuh tempo obligasi sering
dianggap sebagai jumlah rupiah kesepakatan pada saat penerbitan obligasi baik
bagi penerbit maupun bagi kreditor. Dasar pengukuran demikian tidak tepat.
Utang obligasi diukur dan diakui atas dasar jumlah rupiah yang diterima dalam
penerbitan obligasi, sedangkan diskun dan premium obligasi merupakan jumlah
rupiah penyesuaian bunga nominal untuk mendapatkan bunga efektif.
Kewajiban dapat bersifat moneter dan nonmeneter. Kewajiban
moneter adalah kewajiban yang pengorbanan sumber ekonomik masa datangnya berupa
kas dengan jumlah rupiah dan saat saat yang pasti. Kewajiban moneter ini
dikukur atas dasar nilai diskunan pembayaran kas masa datang (jangka panjang)
dan atas dasar nilai nominal (jangka pendek). Kewajiban nonmeneter adalah
keharusan untuk menyediakan barang dan jasa dengan jumlah dan saat yang cukup
pasti yang biasanya timbul karena penerimaan pembayaran dimuka untuk barang dan
jasa tersebut. kewajiban nonmeneter diukur atas dasar pembayaran tersebut yang
menunjukkan harga yang disepakati untuk barang dan jasa.
Penilaian
Penilaian kewajiban pada saat tertentu adalah
penentuan jumlah rupiah yang harus dikorbankan seandainya pada saat tersebut
kewajiban harus dilunasi, dengan kata lain penilaian adalah penentuan nilai
sekarang kewajiban. Atribut pengukuran menurut FASB adalah nilai pasar
sekarang, nilai pelunasan neto, dan Nilai diskunan aliran kas masa datang.
Penilaian dalam tahap penelusuran adalah Penilaian kewajiban setiap saat dalam
perioda dari saat pengakuan sampai pelunasan.
PELUNASAN
Pelunasan
adalah tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh kesatuan usaha untuk
memenuhi kewajiban pada saatnya dan dalam kondisi normal usaha sehingga tia
bebas dari kewajiban tersebut. pelunasan biasanya merupakan pemenuhan secara
langsung kepada pihak yang berpiutang.
Pelunasan secara langsung juga disebut dengan
pelunasan secara yuridis karena kewajiban kepada pihak yang berpiutang secara
yuridis hapus melalui transaksi langsung yang benar-benar terjadi. Pelunasan
secara tidak langsung terjadi apabila kesatuan usaha melakukan tindakan yang
mengarah ke pelunasan misanya dengan pembentukan dana khusus. Masalah akuntansi
yang berkaitan dengan pelunasan langsung atau tidak langsung adalah penentuan
kapan kewajiban telah dapat dikatakan hapus atau lenyap sehingga jumlah
rupiahnya dapat diakui dari sistem pembukuan.
Kewajiban dapat dinyatakan lenyap dan diawaakui
dari catatan bila debitor telah :
a) membayar kreditor dan terbebaskan
dari semua keharusan yang melekat pada kewajiban, dan
b) dibebaskan secara hukum sebagai
penanggung utang uama oleh keputusan pengadilan atau kreditor. Keadaan
pembebasan substantif tidak memenuhi kriteria kritis untuk mengawaakui
kewajiban. Kewajiban tidak lenyap dengan sendirinya meskipun perusahaan telah
menyediakan dana yang cukup untuk melunasinya.
MASALAH TEORITIS
1) Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo
Bila kewajiban dilunasi sebelum
jatuh tempo, nilai jatuh tempo (nominal) dengan sendirinya merefleksi nilai sekarang
(saat pelunasan) kewajiban sehingga tidak ada selisih antara jumlah rupiah yang
dibayar dan nilai nominal. Namun pada umumnya selisih yang terjadi adalah
selisih antara nilai bawaan dan nilai penebusan atau penarikan. Bila penarikan
dilakukan dengan pendanaan kembali, terdapat tiga perlakuan terhadap selisih
tersebut yaitu diamortisasi selama sisa umur semua piutang yang dilunasi,
diamortisasi selama umur utang baru, dan diakui sebagai laba atau rugi pada
saat penarikan.
2) Utang Terkonversi
Aset dan kewajiban finansial
merupkan pos-pos statemen keuangan sebagai konsekuensi adanya instrumen
finansial. Instrumen finansial pada dasarnya merupakan alat pembayaran atau
penjaminan sehingga dapat digunakan oleh pemegangnya untuk melunasi utang.
Utang terkonversi (convertible debt) merupakan salah satu instrumen
finansial tersebut. Karakteristik obligasi konversi menimbulkan maslah
akuntansi pada saat pengakuan, pengkonversian, dan pelunasan.
Karena bersifat kewajiban dan ekuitas, masalah pada
saat pengakuan adalah apakah harga penerbitan (kos) obligasi harus dipecah
menjadi porsi yang merepresentasi utang obligasi (masuk kewajiban) dan porsi
yang merepresentasi hak konversi (masuk ekuitas) atau harga penerbitan tidak
dipecah dan utang terkonversi dianggap utang semata-mata.
Terdapat dua perbedaan pendapat mengenai hal
tersebut. Pendukung pemisahan berpendapat bahwa hak konversi dapat dinilai
karena hak tersebut tidak berbeda dengan hak beli saham. Sementara itu,
pendukung semata-mata utang mengatakan seballiknya. Landasan mereka dalam
memperlakukan utang terkonversi semata-mata sebagai utang adalah
ketidakterpisahan (inseparability) dan kepraktisan (practicality).
Hal ini pula yang menjadi basis APB dalam memandang nilai obligasi dan hak
konversi sebagai satu kesatuan.
3) Pembebasan Substantif
Pembebasan substantif adalah
suatu keadaan yang dicapai pada saat debitor telah menempatkan kas atau aset
lainnya ke perwalian yang ditujukan semata-mata untuk pelunasan utang tertentu
(dan tidak dapat ditarik kembali) dan pada saat itu dapat dipastikan bahwa
debitor tidak lagi harus melakukan pembayaran karena dana yang terkumpul dan
aliran kas dari aset tersebut cukup untuk menutup pokok pinjaman dan bunga.
Masalah teoritis dalam hal pembebasan substantif
adalah apakah pada saat terjadi pembebasan substantif perusahaan dapat
mengawaakui kewajiban. Pada awalnya standar yang terdapat dalam FASB
memperbolehkan pengawaakuan kewajiban pada saat tercapainya pembebasan
substantif melalui SFAS No. 76. tetapi kemudian membatalkannya dengan
dikeluarkan SFAS No. 125. Dalam standar tersebut FASB menegaskan bahwa pada
saat terjadi pembebasan substantif, kewajiban tidak dapat dihapus karena
kejadian tersebut tidak memenuhi karakteristik atau kriteria kritis sebagaimana
yang tercantum dalam standar.
Alasan yang lain yang sering dikemukakan adalah
pengawaakuan kewajiban pada saat tercapainya pembebasan substantif sama saja
dengan mengkompensasi kewajiban dengan aset. Hal ini merupakan praktik tidak
layak.
PENYAJIAN
Secara umum, kewajiban disajikan
dalam neraca berdasarkan urutan kelancarannya sejalan dengan aset. PSAK No. 1
menggariskan bahwa aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan
kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo. PSAK No. 1 menentukan bahwa
semua kewajiban yang tidak memenuhi kriteria sebagai kewajiban jangka pendek
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
Kriteria tersebut adalah
a) diperkirakan akan diselesaikan
dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan, atau
b) jatuh tempo dalam jangka waktu dua
belas bulan dari tanggal neraca.
Kewajiban tidak selayaknya disajikan di neraca
dengan mengkompensasinya atau mengontranya dengan aset yang dianggap berkaitan,
kecuali dalam keadaan khusus yang di dalamnya pihak pelapor mempunyai hak
mengontra.
Definisi dari hak mengontra sebagai dijelaskan oleh
FASB adalah hak yuridis debitor, lantaran kontrak atau lainnya, untuk menghapus
semua atau sebagaian utang kepada pihak lain dengan cara mengkompensasi utang
tersebut dengan jumlah yang pihak lain berutang kepada debitor.
0 komentar:
Posting Komentar