Kamis, 31 Mei 2012
SHU Koperasi_Akt Koperasi
Pengertian SHU
- Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Untuk lebih jelasnya dibawah ini dicantumkan pengertian SHU ditinjau dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Perhitungan Hasil Usaha (PHU)
- Adalah laporan keuangan koperasi yang menyajikan jumlah pendapatan usaha koperasi yang berasal dari anggota maupun dari bukan anggota dengan memperbandingkan dengan total biaya dalam satu periode tertentu. Laporan keuangan ini sama dengan laporan laba/rugi di perusahaan bukan koperasi.
- Pendapatan, adalah sejumlah uang atau yang dapat disamakan dengan itu yang diperoleh koperasi dari hasil operasional usaha maupun bukan usaha. Pendapatan dari hasil operasional usaha untuk koperasi yang unit usahanya waserda seperti penjualan barang dagangan, sedangkan pendapatan bukan usaha seperti pendapatan bunga bank (dari simpanan giro bank).
- Biaya, adalah sejumlah dana yang dikeluarkan koperasi untuk membiayai kegiatan operasionalnya.
- 1) Perhitungan hasil usaha memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan anggota.
- 2) Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajiakan hasil akhir yang disebut SHU. SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari SHU atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
CARA MENGHITUNG SHU KOPERASI
Acuan dasar membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh
anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru,
yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
- Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
- Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Sesuai dengan
perundang undangan koperasi Indonesia SHU KOPERASI dibagi atas bagian-bagian
yang telah disebutkan sebelumnya. Pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai
dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang biasa digunakan pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Pembagian yang biasa digunakan pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Cadangan : 40 %
- SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
- Dana pengurus : 5 %
- Dana karyawan : 5 %
- Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
- Dana sosial : 5 %
SHU per
anggota :
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per
anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x
JUA + S
a x JMA
VUK TMS
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Laporan perhitungan hasil usaha
terdiri dari:
a. Sisa partisipasi anggota, yang memuat mengenai:
•
Partisipasi bruto anggota, yaitu pendapatan bunga, jasaadministrasi dan
operasional lainnya.
•
Beban pokok pelayanan KSP/USP Koperasi, yang memuat bebanbunga yang harus
dibayar koperasi atas dana yang
diperoleh(pinjaman).Partisipasi netto, selisih partisipasi bruto dikurangi dengan bebanpokok
b. Laba atau rugi dari transaksi dengan non anggota
•
Pendapatan bunga, jasa administrasi dan operasional lainnyayang diterima
dari non anggota.
•
Beban pokok, berupa beban modal/pinjaman (cost of fund ) daridana
pinjaman.
•
Laba atau rugi kotor, merupakan selisih antara pendapatanbunga, jasa
administrasi dan operasional
dikurangi denganbeban pokok.
c.Hasil usaha KSP/USP Koperasi, merupakan gabungan
dari sisapartisipasi anggota dengan laba atau rugi dari transaksi dengan
nonanggota.
d. Beban operasional berkaitan dengan beban
operasional KSP/USPKoperasi seperti biaya gaji, biaya administrasi dan seterusnya.
e. Pendapatan dan laba non operasional, pendapatan
yang diperolehdari luar usaha, dan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan
nonusaha.
f. SHU sebelum pajak.g. SHU setelah pajak
Akun akun
dalam laporan perhitungan hasil usaha :
Akun-akun perhitungan hasil usaha, atau disebut juga akun nominal, yaitu semua akun yang ada dalam laporan hasil usaha, yang mencakup akun pendapatan dan akun beban. Akun-akun nominal hanya dipertahankan selama satu periode akuntansi. Pada awal periode berikutnya, akun-akun nominal harus dimulai dari nol. Jadi setiap akun nominal hanya berumur satu periode akuntansi.
Akun-akun perhitungan hasil usaha, atau disebut juga akun nominal, yaitu semua akun yang ada dalam laporan hasil usaha, yang mencakup akun pendapatan dan akun beban. Akun-akun nominal hanya dipertahankan selama satu periode akuntansi. Pada awal periode berikutnya, akun-akun nominal harus dimulai dari nol. Jadi setiap akun nominal hanya berumur satu periode akuntansi.
Penjualan Beban
- + + -
- Akun pendapatan/penjualan, jika bertambah nilainya
cantumkan di sisi kredit, sementara jika berkurang nilainya cantumkan di sisi
debet.
- Untuk semua akun yang termasuk dalam kelompok akun
biaya, jika bertambah nilainya cantumkan di sisi debet, sementara jika
berkurangnya nilainya cantumkan di sisi kredit.
CARA MEMBUAT
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Penyusunan Laporan Keuangan
Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi
wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
1.
Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta
penjelasan atas dokumen tersebut.
2.
Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta
penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan
koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain.
Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi.
0 komentar:
Posting Komentar