Jumat, 04 Mei 2012
BULETIN TEKNIS 6: Keteterapan SAK ETAP Untuk Entitas Koperasi dan Entitas Nirlaba
Tujuan
diterbitkannya Buletin Teknis 6
adalah untuk memberikan penjelasan
kepada publik atas pertanyaan apakah entitas koperasi dan entitas
nirlaba dapat menerapkan SAK ETAP mengingat PSAK 27 dan PSAK 45 bukan
merupakan bagian dari SAK ETAP.
Buletin
Teknis 6 ini
menjelaskan bahwa jika terdapat entitas koperasi dan
entitas nirlaba yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP,
maka entitas tersebut dapat menerapkan SAK ETAP.
0 komentar:
Posting Komentar