Senin, 25 Juni 2012
Pemeriksaan Pajak_Pengelolaan Pajak
Sebenarnya sudah cukup banyak ketentuan yang mengatur masalah pemeriksaan pajak. Namun dalam praktek di lapangan yang terjadi berbeda dengan yang diatur. Berikut ini sebagian pernak-pernik permasalahan yang mungkin dialami oleh Anda:
Jika pemeriksa pajak datang untuk melakukan pemeriksaan, apakah pemeriksa boleh mengambil semua data?Di lapangan sering terjadi kedatangan pemeriksa pajak dianggap seperti polisi yang sedang mencari ‘penjahat’. Datang tanpa pemberitahuan dan langsung mengambil buku, catatan dan dokumen yang ada. Padahal buku, catatan dan dokumen tersebut masih dipergunakan oleh Anda. Dilihat dari definisi pemeriksaan, intinya dalah kegiatan mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya. Definisi ini membuat pemeriksa aktif mencari, mengumpulkan dan mengolah data yang mereka perlukan. Pemeriksa kadang berpikir dokumen yang diambil tersebut penting dan mereka kuatir jangan sampai dokumen tersebut hilang atau dihilangkan dengan sengaja.Tindakan pemeriksa ini kadang membuat Anda keberatan karena seakan-akan Anda menggelapkan pajak. Tapi, Anda tidak mungkin menolak jika Anda tidak mau pemeriksa pajak menetapkan besarnya pajak secara jabatan. Setidaknya, kalaupun ada data yang dibawa pada saat pemeriksa datang pertama kali, Anda harus meminta Tanda Terima peminjaman data.
Apakah ada batas waktu pemeriksa harus mengembalikan dokumen yang dipinjam?Ketika pemeriksaan sudah selesai, seringkali Anda harus bersusah payah untuk meminta sendiri data-data yang dipinjam dari pemeriksa. Sudah menjadi kebiasaan, manusia lebih suka mendahulukan hak daripada kewajibannya.Saat meminjam dokumen, pemeriksa maunya dokumen tersebut segera Anda berikan. Hal ini dengan pemikiran, makin cepat data diberikan, proses pemeriksaan akan makin cepat. Namun begitu pemeriksaan sudah selesai dilakukan, sebagian pemeriksa terkesan lambat mengembalikan dokumen yang dulu mereka pinjam.Menurut peraturan, dokumen yang dipinjam harus dikembalikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Tapi sayang, di peraturan tidak disebut apa sanksi bagi pemeriksa yang tidak mengembalikan dokumen dalam jangka waktu tersebut. Tidak heran, Anda-lah yang harus bersusah payah ke kantor pajak untuk meminta dan mengambil balik dokumen yang dulu dipinjamkan.
Pemeriksa telah dimutasi, bagaimana dengan tanggung jawab pengembalian dokumen yang dipinjam?Mungkin Anda pernah mengalami pemeriksaan sudah selesai lebih dari satu tahun, Surat Ketetapan Pajak (SKP) sudah diterbitkan, namun dokumen belum dikembalikan pemeriksa. Saat Anda datang ke kantor pajak untuk minta pengembalian dokumen, ternyata pemeriksa sudah dimutasi (pindah), dan dokumen yang ada juga sudah tidak lengkap.Walaupun pemeriksa sudah pindah, kantor pajak tetap wajib mengembalikan dokumen yang dipinjam karena kewajiban ini bukan hanya kewajiban pemeriksa pajak yang bersangkutan, melainkan mengikat ke lembaganya (dalam hal ini adalah kantor pajak).Namun sayang, lagi-lagi tidak ada sanksi bagi orang pajak yang terlambat atau tidak mengembalikan dokumen, sehingga membuat Anda yang harus bersusah payak ke kantor pajak untuk meminta dan mengambil sendiri dokumen milik Anda.
Pemeriksa meminjam data untuk tahun sebelum dan sesudahnya.Apakah Anda kerapkali ragu diperbolehkan pemeriksa meminjam data untuk tahun-tahun sebelumnya maupun sesudahnya?Dalam kondisi tertentu, pemeriksa menganggap perlu untuk melakukan analisa data yang terkait dengan tahun sebelumnya dan sesudahnya. Sepanjang tidak ada surat resmi, Anda berhak untuk menolaknya. Namun jika ditolak, hubungan Anda dengan pemeriksa dapat menjadi kurang baik. Anda harus bisa mempertimbangkan untung ruginya sebelum mengambil sikap apakah mau menolak atau meminjamkan data yang dimaksud.
Brankas Anda diboyong oleh pemeriksa ke kantornya.Kasus ini keliatannya tidak masuk akal, namun kejadian ini pernah terjadi jika pemeriksa menganggap perlu dilakukan. Biasanya ini dilakukan karena pemeriksa curiga adanya dokumen yang sangat penting yang disimpan di brankas tersebut, sehingga perlu diamankan untuk kemudian dianalisa.jika memang isi brankas tersebut tidak ada yang perlu disembunyikan, tentunya Anda tidak perlu keberatan. Yang penting, minta bukti tanda terima dokumen (harus rinci) untuk menghindari terjadinya permasalahan kedepannya.
Jangka waktu pemeriksaan lewat dari setahun, bolehkah?Jangka waktu pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan:
Pemeriksaan Kantor, paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan (dihitung sejak tanggal Anda datang memenuhi surat.panggilan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pemeriksaan Lapangan, paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan (dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai tangal Laporan Hasil Pemeriksaan).
Jika ditemukan adanya indikasi Transfer Pricing, dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun.
Namun sayang, lagi-lagi tidak disebutkan sanksi bagi pemeriksa jika pemeriksaan pajak lewat dari batas waktu yang sudah ditetapkan. Hal ini membuat Anda dag dig dug karena tidak ada kepastian dan Anda harus siap sedia jika suatu waktu pemeriksaan dilanjutkan lagi.
Apakah boleh meminta pemeriksaan sumir?Definisi pemeriksaan sumir bisa klik di ISTILAH-ISTILAH DALAM PEMERIKSAAN PAJAK.Pemeriksaan sumir sifatnya internal dan merupakan wewenang sepenuhnya dari kantor pajak, dan bukan hak Anda untuk meminta. Sepanjang Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sudah diterbitkan dan tidak ada kendala, maka tidak bisa menjadi pemeriksaan sumir. Jika Anda ingin mencoba, boleh saja diajukan namun belum tentu ditanggapi karena kantor pajak yang berwenang menentukan.
Pemeriksa datang, Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) belum ada nomornyaSalah satu syarat yang diatur dalam ketentuan perpajakan, pemeriksa pajak harus dilengkapi dengan SP3 yang sudah diberi nomor dan ditandatangani oleh kepala kantor pajak yang bersangkutan.Anda bisa saja menolak pemeriksaan tersebut. Namun tidak ada salahnya Anda coba tanyakan terlabih dahulu mengapa SP3 tersebut tidak ada nomor dan tanggalnya. Siapa tau hal itu memang karena kesalahan administratif yang terjadi di kantor pajak yang bersangkutan.
Kartu pemeriksa tidak diperlihatkan saat datang ke tempat AndaSecara prosedur formal, pemeriksa pajak wajib menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat datang memeriksa. Namun dalam praktiknya, jarang pemeriksa yang melakukan hal itu. Mereka hanya menunjukkan SP3 dan name tag yang digantung di saku baju mereka. Kadang-kadang Anda tidak berani minta pemeriksa tunjukin KTPnya karena takut pemeriksa jadi tersinggung.Anda berhak minta pemeriksa untuk menunjukkan KTP nya. Namun cobalah dengan cara yang elegan demi menghindari pemeriksa pajak menjadi tersinggung karena merasa tidak dipercaya.
Siapa yang biasanya berwenang dalam pemeriksaan?Sesuai ketentuan yang ada, pemeriksa pajak yang namanya tercantum di SP3 sama-sama bertanggung jawab terhadap pemeriksaan pajak yang mereka lakukan, jadi mereka bekerja sebagai satu tim. Anda dapat menghubungi salah satu dari mereka untuk membicarakan hal-hal seputar pemeriksaan yang sedang berjalan. Secara tingkatan yang paling kompeten adalaha supervisor/penelaah dan ketua tim.
Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa item yang dikoreksi pemeriksa. Apakah Anda boleh minta penjelasan mengapa dikoreksi?Dalam praktik, Anda mungkin pernah ketemu pemeriksa yang kesannya tidak mau memberitahukan pos-pos mana saja yang menjadi temuannya dan apa yang menjadi dasar dia mengoreksi pos tersebut. Padahal tentunya Anda butuh rincian pos-pos yang dikoresi sehingga kedepannya Anda tidak akan melakukan kesalahan itu lagi.Masalahnya, waktu yang terbatas antara temuan dari pemeriksa disampaikan ke Anda dan waktu yang diberikan kepada Anda untuk menanggapi, sehingga pemeriksa hanya menyebutkan angka koresi saja. Jika memang menghadapi kondisi seperti ini, biasanya langkah yang dilakukan adalah menolak atau menerima sebagian koreksi pemeriksa, kemudian mengajukan proses Keberatan.Menurut UU KUP, Anda bisa meminta meminta keterangan mengenai item-item yang dikoreksi dan kantor pajak wajib memberikannya secara tertulis.
Waktu yang diberikan untuk menanggapi temuan pemeriksaan terlalu singkat.Berdasarkan ketentuan, Anda diberikan waktu maksimal dalam 7 (tujuh) hari harus menanggapi temuan pemeriksa yang tercantum di Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Masalah di lapangan, waktu yang diberikan pemeriksa seringkali kurang dari 7 (tujuh) hari. Bagaimana mungkin dengan waktu yang sesingkat itu Anda bisa menanggapi seluruhnya dengan baik. Jika sudah begini, pemeriksa akan merasa di atas angin karena mereka temuan mereka tidak bisa dibantah dan akhirnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) pun diterbitkan secara jabatan. Yang bisa Anda lakukan hanyalah menempuh jalur berikutnya di Keberatan maupun di Pengadilan Pajak.
SKP diterbitkan tanpa pembahasan akhir (closing conference)Menurut prosedur pemeriksaan, pemeriksa harus menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Anda, dan Anda harus memberikan tanggapan atas temuan tersebut.Jika Anda menyatakan tidak setuju atas temuan pemeriksa, maka akan diadakan pembahasan akhir (closing conference) untk membahas perbedaan pendapat yang terjadi. Setelah itu, baru pemeriksa menetapkan SKP. Ada kalanya SKP diterbitkan tanpa melalui closing conference. Hal ini artinya pemeriksa sudah melanggar prosedur formal yang sudah ditetapkan.
Ditelepon atau didatangi “oknum pajak” untuk membeli buku atau mengikuti seminar, kalau menolak akan diperiksa.Perlu Anda ketahui, pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dilakukan sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pihak DJP juga pernah mengeluarkan Pengumuman bahwa DKP tidak pernah menjual buku-buku perpajakan atau undangan mengikuti seminar perpajakan.Namun jangan sampai Anda terkecoh jika ternyata Anda diperiksa pajak dan sebelumnya ternyata Anda pernah menolak tawaran dari “oknum pajak” untuk membeli buku perpajakan, ini bukan hubungan sebab akibat.Semua Wajib Pajak berpotensi diperiksa oleh kantor pajak, tinggal masalahnya masuk dalam kriteria mana dan kapan pemeriksaan dilakukan. Untuk itu diharapkan Anda selalu mempersiapkan diri untuk diperiksa dengan cara memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat.
Pemeriksa meminta tolong kepada Anda untuk melakukan konfirmasi.Salah satu prosedur yang dilakukan pemeriksa adalah melakukan konfirmasi, misalnya konfirmasi ke pihak rekanan Anda, ke pihak Bank tempat Anda membayar pajak.Terbatasnya waktu membuat jawab konfirmasi tidak bisa diterima sesuai harapan pemeriksa. Pemeriksa kadangkala meminta bantuan Anda karena biasanya hubungan Anda dengan pihak rekanan atau bank lebih dekat. Pada dasarnya tidak masalah kalau pemeriksa minta bantuan Anda. Hal ini toh untuk kepentingan Anda juga supaya dari jawaban konfirmasi, pemeriksa dapat menyimpulkan apakah item yang dikonfirmasi tersebut harus dikoreksi atau tidak.Masalahnya, kadang-kadang pihak rekanan atau bank juga enggan memberikan jawaban atas hal yang dikonfirmasi karena selain mereka tidak sempat untuk menjawabnya karena harus membongkar dokumen pendukung, dan mereka juga kuatir jangan-jangan juga jadi diperiksa.
0 komentar:
Posting Komentar